Alimuddin Gugat Pemindah Bukuan Tabungan

Alimuddin Gugat Pemindah Bukuan Tabungan

JAMBI - H Alimuddin, salah satu pengusaha asal Tanjab Timur menggugat PT Bank Mandiri dengan kasus pemindahbukuan tabungan di rekening dirinyanke rekening lain tanpa sepengetahuannya. Gugatan Perdata ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Desember 2015 lalu dengan nomor perkara 93/pdt.g/2015/PN.JMB.

Sejatinya, sidang perdana persoalan ini digelar 6 Januari 2016 lalu. Penggugat dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Aditya. Hanya saja, saat itu PT Bank Mandiri selaku tergugat diwakili oleh dua orang perwakilan dari bank mandiri Palembang dengan membawa surat tugas.

Keduanya ditolak majelis hakim yang diketuai Ari Widodo karena tak membawa surat kuasa. Dalam sidang kedua kemarin (20/1), tergugat diwakili oleh dua orang kuasa tergugat dari Bank Mandiri Cabang Jambi. Setelah dicek legalitas kedua pihak dan dianggap sah lalu majelis hakim memberi waktu kepada para pihak untuk melakukan mediasi selama 40 hari.

Kedua belah pihak sepakat mediatornya dari pengadilan, dan majelis menunjuk Lukas Sahabat Duha sebagai Mediator. Aditya, Kuasa Hukum penggugat usai sidang menjelaskan, pemindah bukuan isi tabungan kliennya itu dilakukan tanpa sepengetahuan penggugat.

\"Sehingga diduga menjadi perbuatan yang melawan hukum. Karena pemindah bukuan itu tanpa proses yang benar dan tanpa pengajuan oleh klien kami sebagai nasabah pihak tergugat,\" katanya.

Pemindah bukuan dilakukan sebanyak dua kali. Yakni, yang pertama senilai Rp 400 juta dan kedua Rp 430 juta. Sehingga total Tabungan yang dipindah bukukan senilai Rp 830 juta.

\"Dengam pemindahan itu ada kerugian moril. Dimana uang itu seharusnya untuk membayar gaji karyawan klien kami itu tak terlaksana sehingga terjadi kerugian moril juga selain materil,\" ujarnya.

Pemindah bukuan tabungan ini terjadi 4 Oktober 2013. \"Dan diketahui klien kami pada 10 November 2013 saat akan diambil ternyata uangnya tak ada di rekening itu,\" tandasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: