Tujuh Gembong Rampok Diciduk

Tujuh Gembong Rampok Diciduk

KUALA TUNGKAL- Pelaku perampokan yang beraksi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tepatnya di Kecamatan Kuala Betara berhasil diciduk oleh pihak Polres Tanjabbar. Tak tanggung-tanggung, ada 7 orang pelaku yang diamankan.

Tiga dari tujuh orang pelaku yang diciduk berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sementara satu pelaku lainnya yang juga dari Inhil masih dalam pengejaran.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono Rabu (20/1) kemarin, mengatakan kejadian perampokan ini berlangsung pada 23 Desember 2015 lalu di RT 7, Desa Dataran Pinang, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di rumah korbannya, Tabrani (50).

Tersangka yang berhasil diciduk yakni Saptono alias Ono (35), M.Ali (39), Berkati alias Ujing (32),  Ahmad Samsul alias Oto (33) yang merupakan warga tanjabbar, selain itu warga inhil yang diciduk yakni Herdiansyah alias Iyan (40), Yanto alias Anto(40), Riyan (30).

\"Ketujuh orang pelaku tersebut ditangkap di enam lokasi berbeda di Tanjabbar dan di Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan Riau pada 7 januari kemarin,\" sebutnya.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian berawal dari tersangka Ahmad Samsul mempunyai ide akan merampok lalu bertemu dengan tersangka M.Ali dan mengajak merampok. Kemudian tersangka Samsul menghubungi temannya lagi bernama Saptono dan meminta mencarikan teman yang bisa diajak.

\"Saptono inilah yang mencarikan 4 orang yang berasal dari Kabupaten Inhil Riau, mereka sepakat bertemu Saptono pada hari Selasa tanggal 22 Desember di daerah Parit Pudin,\" sebutnya

Di rumah Saptono, lanjut Kapolres, mereka akhirnya melakukan perundingan. Akhirnya, hanya 6 orang tersangka yang menuju rumah korban.

Sampai di rumah korban para tersangka berhasil masuk melalui pintu belakang. Saat kejadian, korban Tabrani juga sempat dipukul menggunakan kayu.

Setelah masuk, para pelaku mengikat para korban yang terdiri dari istri, anak dan saksi bernama Muhyadi. \"Disana mereka mulai menjarah uang dan perhiasan milik korban,\" sebutnya.

Setelah berhasil mengambil barang dari rumah korban, salah satu tersangka yang masih dalam pengejaran juga sempat mengancam akan membakar rumah korban dengan menggunakan solar. Barang yang dirampok antara lain uang tunai sebesar Rp 10 juta, perhiasan emas kurang lebih 60 mayam, ponsel dan rokok 3 slop. \"Usai melakukan aksinya para perampok ini kembali ke tempatnya masing-masing sebelum akhirnya berhasil ditangkap,\" sebutnya.

Kapolres menyebut, saat ini ke tujuh orang pelaku yang berhasil ditangkap telah ditahan dan terancam pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9-12 tahun penjara. Ketika ditanya apakah komplotan perampok ini ada indikasi sindikat antar Kabupaten, Kapolres menyebut masih dalam penyeledikan.

Sementara salah satu pelaku M.Ali yang merupakan otak perampokan mengaku sempat sakit hati dengan korban karena tidak diberikan bon di warung milik korban. \"Jadi kepikiran untuk merampok korban karena mau hutang tidak dikasih,\" katanya singkat.

(sun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: