>

Pemkot Tak Tanggung Jawab

Pemkot Tak Tanggung Jawab

Diduga Ada Mafia Kios

JAMBI  -  Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tak mau tanggung jawab atas uang yang telah diberikan pedagang kepada Trantib pasar atas nama Syahril yang memungut uang sewa kios. Dalam perjanjian, jika tidak mendapatkan kios, uang yang telah disetorkan dikembalikan.

                Kondisi ini membuat pedagang mengeluh dan kecewa dengan Pemerintah Kota Jambi. Santi, salah seorang pedagang, mengatakan, sekitar 30 orang pedagang di Jalan Laimena yang tidak mendapatkan kios. Mereka adalah orang lama. Seharusnya, kata Santi, pedagang lama di prioritaskan. Tapi, yang mendapatkan kios itu adalah pedagang baru.

Jika ingin mendapatkan kios, kata dia, harus dekat dengan  Syahril. “Kami sudah membayar, kios dak dapat, Tapi ada sebagian dari kami uangnya belum dikembalikan,” akunya.

Uang yang belum dikembalikan itu mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 22 juta. Ismail, yang juga pedagang di Laimena, menambahkan, kios yang dibangun pemerintah itu tidak ada kejelasan. Sebab, ada satu pedagang bisa mendapatkan  tiga kios.

Banyak masalah lain yang ditemukan di lokasi itu. Seperti, gang-gang kios juga dijadikan oknum untuk memungut uang dan dibuatkan tempat berjualan. “Gang Itu juga diperjual belikan,” kata Ismail.

Mustari, Camat Pasar mengatakan, sejumlah pedagang yang meberikan uang kepada oknum itu adalah pedagang yang sudah memiliki kios. Namun dengan keserakahan mereka, para pedagang tersebut mencari cela untuk bisa mendapatkan kios lagi.

”Ini keserakahan pedagang (Mereka,red),” jelasnya.

“Saya hanya meluruskan. Yang disebut mereka adalah oknum. Tidak ada anggota Trantib sekarang yang bernama Syahril,” bantahnya.

Kata dia, Trantib yang ada di Kecamatan Pasar sebanyak 18 orang, yang terdiri dari Trantib Tenaga Kontrak sebanyak 10 orang, dan 8 orang merupakan dari pegawai Kecamatan dan Kelurahan.

”Tidak ada yang namanya Sahril,” ujarnya.

“Kalu dia ada memungut uang, itu diluar kontek saya, silahkan para pedang melaporkan ini ke penegak hukum, Saya siap mendampingi,\" tegasnya.

Ketua Komisi II, Efron Furba, mengatakan, banyak keanehan yang ada dalam kasus ini. Pasalnya, jumlah kios di WR Supratman itu sebanyak 216 kios. Sedang pedangang di Laimena hanya 56. “Seharusnya cukup, tapi ini kok bisa kurang, kan jadinya aneh. Terindikasi ada mafia kios,” katanya.

Kedepan, kata Efron, pihaknya akan mengevaluasi kembali data pedagang yang ada, di dinas terkait. Dan ia minta kepada Dinas Pasar dan Camat Pasar, untuk mebenahi apa yang menjadi Keluhan pedagang. ”Kita minta kepada pihak terkait, sebelum kita turun kembali ke lapangan. Agar apa yang dikeluhkan pedagang tersebut dibenahi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: