>

Pilkada Sarolangun Bisa 5 Pasang

Pilkada Sarolangun Bisa 5 Pasang

 Jika Dukungan Terbagi Rata

 JAMBI – Berdasarkan jumlah kursi di DPRD Sarolangun, di Pilkada serentak gelombang kedua 2017 mendatang bisa lima pasangan calon yang bertarung memperebukan BH 1 SZ. Namun dengan catatan, pembagian dukungan minimal 7 kursi di parlemen terbagi rata.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada Pasal 40 Ayat 1 berbunyi, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

 “Jumlah kursi di DPRD Sarolangun ada 35 kursi, berarti bisa 5 calon. Dukungan minimal itu 20 persen atau 7 kursi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sarolangun,Akhyar saat dikonfirmasi Jambi Ekspres kemarin (22/1).

Sedangkan yang untuk maju melalui jalur independen, kata Akhyar, kandidat harus memiliki dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT yang ada di Sarolangun.

“Selain pendidikan terakhir dengan ijazah minimal SMA  sederajat, kandidat juga harus memiliki dukungan dari 8,5 persen DPT, saat ini terdata DPT kita ada 190.446,” sebutnya.

Sementara, untuk tahapan Pilkada, hingga saat ini menurut Akhyar belum bisa dilaksanakan. KPU Sarolangun masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Saat ini kita masih menunggu Peraturan KPU yang baru, karena jadwal Pilbub ini berbeda dengan jadwal Pilkada 2015 kemaren. Namun menurut peraturan yang ada, 6 bulan sebelum hari pemilihan sudah bisa dimulai tahapan Pilbub, berarti sekitar bulan Agustus atau September tahun ini,\"papar Akhyar.

Terkait anggaran, KPU mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 16 Milyar lebih. Anggaran tersebut telah disahkan oleh DPRD dalam dalam dua tahun mata anggaran. Dalam APBD 2016 dianggarkan sebanyak Rp 8 Milyar dan sisanya Rp 8 Milyar lagi di APBD 2017.

(dez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: