8 Paket Besar Ganja Diamankan p- Milik Dua Bandar yang Ditangkap BNNP
![8 Paket Besar Ganja Diamankan p- Milik Dua Bandar yang Ditangkap BNNP](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan dua Bandar Narkoba orang. Dia Dedi Aman Negoro alias Dedi Gam warga Makalam II Rt 11 Kelurahan Sungai Putri. Kecamatan Telanaipura dan Yogi Panulu warga Kotabaru.
Dari tangan pelaku Sebanyak 8 paket besar seberat 1 kg, 1 bungkus plastik sedang yang sudah diracik dan 11 paket kecil siap edar diamankan dari tangan tersangka.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Anshori mengatakan pada Selasa (26/1) lalu dua tersangka diringkus di gang pembina, RT 06, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru di bedeng kontrakannya Dedi.
\"Awalnya kita dapat laporan dari warga kalau di rumah tersangka Dedi sering dilakukan transaksi narkoba, jadi kita lakukan penyelidikan dan penangkapan, \" kata Marlian.
Dijelaskannya, dari tangan tersangka Dedi petugas mengamankan paket ganja seberat 8 Kg terdiri dari paket besar, sedang dan pakel kecil siap edar. Untuk tersangka Dedi lanjut Marlian, dia merupakan bandar yang juga residivis atas kasus yang sama. Sementara tersangka Yogi merupakan seorang pengedar.
\"Pengakuan tersangka sebelumnya ada 10 paket besar yang sebagian sudah diedarkannya di Kabupaten Muaro Jambi,\" jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Marlian, pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan karena melihat gelagat kedua tersangka yang ingin melarikan diri dan melakukan perlawanan.
\"Barang tersebut di dapatnya dari Aceh, bisa dikatakan dia bandar yang memasukkan ganja ke Jambi, \" terang Marlian. \"Sementara untuk pemasok barang kepada tersangka Dedi masih kita selidiki, \" tandasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Cok/Mg2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: