KPU Lakukan Evaluasi Pilkada
JAMBI- mengenai evaluasi pilkada KPU provinsi akan melaksanakan Relasi yang dilaksanakan mulai hari ini Jumat 29/1 sampai hari Minggu 31/1 januari bertempat di Kabupaten Sarolangun, yang akan dihadiri oleh seluruh KPU RI. Untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pemilihan Gubernur kemudian KPU di 5 Kabupeten kota yang melaksanakan pilkada Bupati Walikota juga akan melakukan hal yang sama. Evaluasi pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupeten kota dengan kewenangan KPU masing-masing.
Dalam pelaksanaan evaluasi KPU akan merekomendasi yang akan dilaporkan kepada KPU RI, KPU mengevaluasi anggaran sistem rekrutmen panitia penyelenggara dan sistem tata cara sosialisasi. Semua yang berkaitan dengan perbaikan pilkada akan dievaluasi tidak melihat secara persial tetapi keseluruhan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai pada tahap penyelesaian.
Menurut Desi arianto “Terkait anggaran ada dua anggaran,yaitu anggaran serring dan anggaran terpisah, anggaran terpisah yang menjadi tanggungan untuk melakukan evaluasi karena KPU wajib melapor ke DPRD, tiap-tiap Kabupaten kota akan melapor ke DPRD Kabupeten. Hal ini merupakan bagian dari amanah Undang-undang terhadap kerja KPU yang melaksanakan pemilihan kepala daerah . KPU sebagai lembaga pelaksanaan Undang-undang sepanjang Undang-undang memerintahkan sesuai Undang-undang yang lama bahwa rezivil itu ada 3 yaitu 2015,2017 dan 2018 selama belum ada perubahan KPU akan mengikuti yang lama, jika Undang-undang berubah maka KPU akan melakukan penyesuaian karena KPU adalah sebagai pelaksana bukan sebagai pembuat Undang-undang”.
Namun banyak wacana yang berkembang dimasyarakat saat ini terdapat beberapa poin Undang-undang No.8 akan di revisi, artinya dalam proses penyelenggaraan pilkada tahun lalu apa saja yang menjadi kendala dan masukan sebagai bahan menyesuaikan hasil revisi secara Nasional KPU RI akan mengakomodir seluruhnya dan akan menjadi kebijakan Nasional.
Pasca pemungutan penghitungan suara dan pasca penetapan hasil sudah dalam tahap proses sampai akhir penetapan calon terpilih dan bahkan sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi(MK) terkait dengan daerah yang bersengketa. Pasca itu KPU Provinsi beserta jajaran di 11 Kabupaten kota akan melakukan evaluasi terkait seluruh tahapan mulai dari tahapan awal hingga akhir.
(mg4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: