>

Syarat Khusus Jadi Rio Harus Mengerti Adat Setempat

Syarat Khusus Jadi Rio Harus Mengerti Adat Setempat

MUARA BUNGO- Jabatan Rio (Kades,red) merupakan hal yang sangat penting di suatu daerah, Selain harus menggerti aturan pemerintah. Rio juga dituntut untuk menggerti adat setempat dan memahami Peraturan Dusun (Perdus). Hal ini dibenarkan langsung oleh kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Dusun, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPD PP KB) kabupaten Bungo, Nawawi, kepada sejumlah awak media.

 “Kalau mau jadi Rio di Bungo, minimal harus tahu adat istiadat setempat, karena itu sudah peryaratan yang tertuang dalam perda, kita harus ikuti dan harus dihormati oleh semua pihak,karna Rio adalah ujung tombak pembangunan suatu daerah,” kata Nawawi saat dikonfirmasi.

Ditegaskannya, Alasan mengapa Rio harus memahami adat istiadat wilayah yang di pimpinnya, karna di Bungo peraturan tersebut sudah masuk pada peryaratan khusus yang tertuang dalam perda mengenai sosial budaya.

“ Dalam perda itu kan ada peryaratan umum  dan khusus. Di peryaratan khusus ini mengenai sosial budaya. Itukan termasuk adat,” ungkapnnya.

Dengan adanya persyarat tersebut, lanjutnnya, Rio bisa menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyelesaikan persoalan, apalagi di kabupaten Bungo Rio juga dilantik sebagi ketua adat tingkat Dusun.

“Rio harus mengerti adat,sebab  Rio selaku pimpinan pemerintahan dan pimpinan adat di dusun, jadi harus bisa memberi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakatnya,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah kabupaten Bungo bersama DPRD telah membahas Peraturan darah (Perda) mengenai Pemilihan rio (Pilro) serentak. Bukan itu saja, saat ini pemerintah juga sedang mengkaji Peraturan Bupati  (Perbup) mengenai teknis, jadwal dan sebagainya yang merupakan turunan dari Perda.

(Hnd)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: