>

Satu Unit Ekscavator Diamankan

Satu Unit Ekscavator Diamankan

Diduga Untuk Aktifitas PETI

 SAROLANGUN – Jajaran Kepolisian Polres Sarolangun, mengamankan satu alat berat jenis ekscavator yang diduga sering beroperasi melakukan penambagan emas secara liar. Alat berat berwana orange merek Hitachi ini, diamankan Polisi di Dusun Tanjung Kait-kait, Desa Tumenggung Kecamatan, Limun Kabupaten Sarolangun.

Selain alat berat, di lokasi Polisi juga mengamankan dua orang pelaku, antaranya Syafrizah (24), warga Dusun Pelayang, Desa Pelawan Kecamatan Pelawan, sebagai operator alat berat. Selain itu, satu pelaku atas nama Harmoko (20), warga Kampung Rengah, Desa Pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Haromoko juga sebagai operator alat berat tersebut.

Dikatakan Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang Panjaitan, kemarin (31/1), selain mengamankan alat berat dan dua pelaku, pihaknya juga menemukan peralatan tambang  dari lokasi tersebut. “Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kehadiran alat berat ini sudah sangat meresahkan,” kata Kapolres.

Dijelaskannya, laporan berawal  pada hari Jumat 29 Januari 2016 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Limun mendapat informasi,  dari Danramil yang memberi tahu ada kegiatan alat berat beroperasi di pinggir jalan tepatnya di Dusun Tanjung Kait-kait, Desa Temenggung, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun. “Informasi awal  dari anggota Babinsa,” beber Kapolres.

Bermodal dari informasi tersebut, jajaran Polres Sarolangun dan Danramil bersama anggota, turun  ke lapangan mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di TKP sesuai informasi, jajaran melihat langsung alat berat yang dimaksud  sedang bekerja melakukan penambangan liar.

“Begitu melihat anggota Polsek dan Koramil turun dari kendaraan, sebagian pekerja kocar kacir melarikan diri. Namun operator dan kernet berhasil kami amankan,” ucap Budiman.

Hasil pemeriksaan anggota, lanjut Kapolres, diketahui identitas  kedua pelaku, Syafrizah ( 24 ) sebagai operator dan Harmoko (20).

Ditanya mengenai penangkapan alat berat tersebut apakah sering melakukan kegiatan PETI, AKBP Budiman tidak menampik soal itu.

“Iya memang benar alat berat ini beroperasi untuk kegitan dompeng, kan saya sudah bilang bahwa Polres Sarolangun akan melakukan operasi PETI sepanjang tahun 2016 ini,”tegasnya.

Para pelaku, akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan secara illegal, denda sebesar 10 Milyar, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

(dez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: