RUU Ekonomi Kreatif untuk Lindungi Pekerja Indonesia

RUU Ekonomi Kreatif  untuk Lindungi Pekerja Indonesia

JAKARTA - Dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ekonomi kreatif di pandang sebagai solusi ekonomi Indonesia yang selama ini tergantung dengan ekploitasi sumber daya alam.

Pandangan ini disampaikan pimpinan komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) dalam rapat pembahasan RUU ekonomi kreatif Selasa (2/2) di Jakarta.

“Ke depan perkembangan ekonomi akan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif, sehingga RUU ini sebagai perlindungan agar pekerja kreatif Indonesia bisa bersaing dan menguasai Asean,” ujar SAH.

Untuk itu anggota DPR yang juga menjabat ketua DPP HKTI Jambi ini menjelaskan, RUU ekonomi kreatif bukan hanya untuk melindungi para pekerja kreatif lokal. 

“Tapi yang dibutuhkan adalah mengatur  keberpihakan pemerintah bagi kemajuan dan kepentingan pelaku ekonomi kreatif tanah air dalam hal sumber daya, industri, pembiayaan, pemasaran, teknologi maupun kelembagaan,” jelasnya.

Terkait dengan peran ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional, orang dekat Prabowo Subianto ini mengatakan, kontribusi ekonomi kreatip menyumbang 11, 24 persen bagi PDRB, belum lagi dalam hal penyerapan tenaga kerja.

“Sektor ini menyerap 14 juta tenaga kerja, suatu angka yang sangat signifikan bagi perekonomian,” ungkapnya.

Namun SAH mengingatkan dalam pembahasan RUU ini beberapa kelemahan masih perlu diperbaiki seperti masalah cakupan ekonomi kreatip yang relatip sempit. Hanya diplot ke dalam sembilan kelompok ekonomi, sehingga masih belum mengambarkan kondisi riil yang ada di lapangan, masih ada jenis usaha yang belum terwakili.

“Sehingga kita di komisi X akan melakukan pandalaman materi RUU ini dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan,” pungkas Ketua DPD Gerindra Jambi ini.

(dez/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: