Kasus Mawardi In Absentia

Kasus Mawardi In Absentia

JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akan menggelar sidang perdana Marwardi, tersangka dugaan korupsi dana hibah KPUD Kota Jambi pada tahapan Pilwako tahun 2013. Sidang tersebut digelar tanpa dihadiri terdakwa (in absentia).

Sebab, hingga kini Mawardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain melakukan pencarian, penyidik sudah melayangkan panggilan secara patut. Bahkan, panggilan secara luas di media cetak lokal dan nasional pun sudah dilakukan.

Namun, Mawardi tak muncul memenuhi panggilan tersebut. “Sidang perdana akan digelar, Rabu, tanpa dihadiri terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, melalui Panitera Muda Tipikor Jambi, Reno.     

Selain menetapkan jadwal sidang, pengadilan juga sudah menunjuk, Lucas Sahabat Duha, sebagai hakim ketua yang akan mengawal persidangan. “Sidang in absentia Mawardi dipimpin Pak Lucas,” tambahnya.

Terpisah, Amin, pengacara yang pernah mendampingi Mawardi ketika proses penyidikan, menegaskan, dirinya tak lagi mendampingi proses hukum mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPUD Kota Jambi tersebut. Menurutnya, pendampingan terhadap Mawardi berakhir saat penyidikan.

“Untuk sidang in absentia saya tidak mendampingi karena kuasa hanya pada penyidikan di Kejaksaan Negeri Jambi saja,” jelasnya.   

Seperti diberitakan, pada tahun 2013, KPU Kota Jambi mendapatkan dana hibah dari Pemkot Jambi. Dana dari pemkot tersebut dialokasikan untuk seluruh tahapan Pilwako tahun 2013 sebesar Rp 14, 627 miliar.

Dalam kasus ini, Mawardi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Mawardi, kejaksaan menjerat Gunawan, mantan Sekretaris KPU Kota Jambi. Saat ini Gunawan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: