‘Tuntutan Terdakwa Alkes RSUD Raden Mattaher’

‘Tuntutan Terdakwa Alkes RSUD Raden Mattaher’

Zuherli 9, 5 Tahun, Rambe 6 Tahun

JAMBI - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB di RSUD Raden Mattaher, Idris Mulya Rambe dan Zuherli dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di pengadilan Tipikor, Rabu (3/2). Dalam kasus ini, Rambe, mantan Direktur Sarana dan Prasarana RSUD Raden Mattaher kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS), sebagai rekanan.

Keduanya dituntut oleh JPU dengan tuntutan berbeda. Sidang keduanya diketuai majelis hakim, Achmad Satibi. Dalam sidang terpisah, Zuherli dituntut 9, 5 tahun penjara. Kepadanya juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Zuherli juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21 m lebih dengan ketentuan kalau tak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana 4, 5 tahun penjara. Sementara Idris Mulya Rambe dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. \"Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,\" sebut JPU, Zein Yusri Mungaran saat membacakan tuntutan.

Perbuatan kedua terdakwa, sebut JPU, tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatannya merugikan negara. JPU menjelaskan, terdakwa Rambe tak melakukan tugasnya sesuai Tupoksi, salah satunya menyusun HPS tak sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010.

Hal itu, tambah JPU saat membacakan tuntutan, dimanfaatkan oleh terdakwa Zuherli selaku rekanan. Menurut audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 25, 7 M dari nilai kontrak Rp 49, 1 M. \"Unsur merugikan negara terpenuhi,\" ujarnya.

Selain itu, terdakwa Zuherli juga memberikan komisi keuntungan dari proyek senilai Rp 200 juta kepada terdakwa Rambe. \"Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain telah terbukti,\" ucapnya.

Sidang akhirnya ditutup majelis hakim usai mendengar pembacaan tuntutan. Sidang akan dilanjutkan kembali Rabu (10/2), dengan agenda pledoi (pembelaan, red).

Usai sidang, pantauan harian ini, isteri dari Zuherli tampak histeris di dalam ruang sidang Garuda, tempat pembacaan tuntutan dilakukan. Dia sepertinya terkejut dengan tuntutan JPU.

Penasehat hukum terdakwa Zuherli, Naikman Malau usai persidangan dikonfirmasi mengaku juga terkejut dengan tuntutan JPU. \"Kami akan melakukan pembelaan minggu depan,\" katanya.

Dia menilai, audit terhadap kerugian negara juga tak sesuai. Sebab, menurutnya, terlalu mudah auditor menetapkan kerugian negara senilai Rp 25 M. \"Kalau menurut LKPP kan harusnya real cost yang dihitung. Tidak mungkin barang itu sampai di rumah sakit umum kalau tak ada biaya. Kira-kira kan begitu,\" ungkapnya.

Selain itu, kerugian yang dihitung oleh BPKP juga tak sesuai. Sebab, uang yang dikeluarkan, katanya, untuk 3 perusahaan tempat pemesanan alkes senilai Rp 19 M lebih. Sementara BPKP menghitung hanya Rp 18 M lebih. \"Hitungan riilnya saja sudah keliru,\" sebutnya.

Dia juga menjelaskan, selama persidangan, tak diketemukan bahwa ada komitmen antara rumah sakit dengan PT SMS untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini. \"Kalau Rp 200 juta yang diberikan kepada Rambe, itu kan setelah selesai. Tapi tak ada terbuka dalam persidangan selama ini mereka berkomitmen sebelumnya,\" tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: