OJK Dorong IJK Perbesar Pembiayaan

OJK Dorong  IJK   Perbesar Pembiayaan

JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati untuk bekerjasama dalam program Percepatan Pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Melalui Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan.

 

Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said. Diakui oleh Darwisman Kepala OJK Provinsi Jambi, OJK memberikan dorongan kepada Industri jasa keuangan untuk bisa memasuki ranah sector energy dalam hal pembiayaan.

 

“OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus juga mendukung sektor prioritas Pemerintah untuk percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi,\" katanya.

 

“Sebetulnya kita juga selalu dorong IJK untuk bisa melihat potensi apa saja yangbisa digarap sehingga  bisa mendorong pertumbuhan,” ucapnya. Lanjutnya, kerjasama ini juga diharapkan dapat membantu peningkatan penyediaan stok energi nasional sekaligus mendukung upaya-upaya dalam rangka pelestarian energi atau konservasi energi.

 

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dan koordinasi dalam rangka percepatan pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

 

Adapun tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk percepatan pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.

 

Ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini adalah pelaksanaan koordinasi teknis dalam rangka meningkatkan peran Lembaga Jasa Keuangan dalam pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi yang meliputi,    mengkoordinasikan dan mendorong kebijakan,      melakukan pertukaran informasi dan data, mengkoordinasikan badan usaha dan pengelola yang bergerak di bidang Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan Lembaga Jasa Keuangan, melaksanakan edukasi dan sosialisasi dan melaksanakan kegiatan dan koordinasi lainnya.

 (*/yni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: