Mawar Diperkosa Kenalan Facebook

Mawar Diperkosa Kenalan Facebook

JAMBI - Mawar (20), warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur melaporkan F, warga Telanaipura kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura atas tuduhan melakukan perkosaan. Kepada polisi,  Mawar menjelaskan, kejadian terjadi beberapa minggu lalu.

Dia tidak berani melaporkan kejadian itu karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.  Namun karena merasa tidak tahan,  dia memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut. 

Korban menceritakan, awalnya berkenalan dengan F melalui media sosial facebook. Selanjutnya F mengirimkan pesan singkat kepada korban untuk ketemuan di depan UNJA Telanaipura.

Saat itu, korban mengaku diancam akhirnya menemui pelaku. \"Dia juga ngancam mau ngadu ke orang tua aku tentang yang idak-idak,  kalau aku cewek dak benar dan dak perawan lagi kalau aku dak nemuinyo,\" jelas korban. 

Kemudian korban diajak pelaku ke semak-semak di kawasan Mayang,  Kecamatan Kotabaru. Disana mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Karena sepi, korban mengaku tidak terpikirkan untuk berteriak minta tolong. Saat itu, katanya, dengan cepat pelaku mencopot celana korban dan melakukan aksi bejatnya. \"Aku menolak tapi diancam akan dibunuh kalau tidak menuruti kemauannya, \" tandas korban. 

Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim, IPDA Ibrahim mengatakan, ketika korban melaporkan kasus pemerkosaan beberapa minggu lalu,  pihaknya langsung memeriksa saksi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

\"Korban sudah dua kali dilecehkan oleh pelaku, satu kali oral sex dan satunya lagi berhubungan intim layaknya suami isteri,\" kata Ibrahim. 

\"Kepada petugas pelaku tidak mengakui kalau melakukan pemerkosaan,  melainkan atas dasar suka sama suka,\" tambahnya.

Dijelaskan Ibrahim,  bantahan yang dikeluarkan pelaku dianggap wajar oleh petugas sebagai pembelaan.  Namun petugas terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti. \"Untuk korban nanti akan diperkuat dengan hasil visum.  Kita akan melengkapi berkas dan menaikkan ke kejaksaan, \" tandasnya. 

Pelaku terancam pasal 285 atau 287 KUHP tentang perzinahan,  pemerkosaan dan pencabulan.

 (cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: