>

Kadis PU Ajukan Pindah Tugas

Kadis PU Ajukan Pindah Tugas

JAMBI – Kabar mengejutkan di Pemerintah Provinsi Jambi. Secara tiba-tiba Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan, dikabarkan mengajukan pindah  tugas dari Provinsi Jambi ke Kementrian PU. Belum diketahui apa penyebabnya. Apakah karena politik atau  ada masalah lain. Informasi ini sudah santer terdengar di Pemprov Jambi.

                Salah seorang sumber mengatakan, pengajuan pindah itu sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan saat ini sudah disetujui oleh Kementerian PU. Akan tetapi, Benhard masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Jambi. “Informasinya seperti itu, untuk kepastiannya,langsung tanya ke BKD atau Sekda,” ujarnya.

 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam mengaku sudah mendengar selentingan kabar mengenai itu. Namun, hingga kemarin dirinya belum melihat surat pengajuan pindah tugas itu. Fauzi Syam juga tak bisa memastikan apakah hal itu benar atau tidak. \"Saya memang mendengar kabar tentang itu. Namun untuk surat resminya saya belum liat. Belum ada masuk ke BKD,\" katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskab menyebutkan tidak benar Benhard Panjaitan mengajukan surat pindah tugas ke pusat. Sampai saat ini Benhard masih menjabat sebagai Kadis PU Provinsi Jambi. Menurutnya, bukan  pindah  tugas yang diajukan Benhard melainkan  pindah status kepegawaian.

Ridham mengatakan, dulu, status kepegawaian Benhard adalah sebagai pegawai Kementrian PU RI. Kemudian, ketika ada kebijakan  dan UU Otomomi Daerah, status kepegawaiannya dipindahkan menjadi pegawai daerah Provinsi Jambi.

 \"Tidak pindah tugas, tapi mengajukan pindah status kepegawaian,\" ujarnya.

Pengajuan sendiri, lanjut Sekda disampaikan langsung ke Kementrian PU RI. Dan permohonan Benhard tersebut ternyata disetujui oleh Kementrian PU. Sehingga terhitung tanggal 1 Januari 2016 lalu, Benhard tidak lagi berstatus sebagai pegawai daerah Provinsi Jambi. Namun, dirinya kembali menjadi pegawai organik kementrian PU RI.

Proses pengajuan itu sendiri disebutkan Sekda sudah dilakukan sejak sekitar bulan November 2015 lalu. Sehingga pada akhir 2015 segala sesuatu sudah selesai dan tanggal 1 Januari 2016 Benhard adalah pegawai Kementrian PU.

 \"Prosesnya sudah sejak November. Tanggal 1 Januari sudah jadi pegawai Kementrian lagi,\" katanya. Dengan statusnya sebagai pegawai kementrian, bukan berarti Benhard harus pindah tugas ke Pusat. Ridham mengatakan hingga saat ini Benhard masih menjadi Kepala Dinas PU. Hanya saja, gaji pokoknya tidak lagi dibayarkan oleh Daerah, melainkan langsung dari kementrian.

 \"Kalau tunjangan jabatan dan Tunjangan Keuangan Daerah masih dibayarkan oleh Provinsi Jambi,\" paparnya. 

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: