Kadis PU Bantah Ajukan Pindah Tugas

Kadis PU Bantah Ajukan Pindah Tugas

 

JAMBI - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan, membantah dirinya mengajukan pindah tugas ke Kementerian PU.  Dirinya hanya mengajukan status kepegawaian dari pegawai Pemprov Jambi menjadi pegawai Kementerian PU.

“Tidak pindah tugas, hanya gaji saja dari pusat, kedinasan tetap di Jambi,” akunya, kemarin.  Status kepegawaian Kementerian itu berlaku per 1 Januari 2016. Sebelum menjadi pegawai Pemprov, Benhard memang pegawai Kementerian.

“1991, Saya dipekerjakan di Jambi menjadi Kabid Bina Marga,” jelasnya. Mengajukan pindah kepegawaian itu tidak ada pertimbangan apa-apa.

“Dimana saja ditempatkan, sama saja, asal bekereja sesuai dengan aturan,” tegasnya. Di Jambi, kata Benhard, tak hanya dirinya saja status kepegawainnya dari Pemerintah Pusat, tapi, dipekerjakan di Jambi. Diantaranya, Oto Riadi dan Bambang Hidayah, Kepala Balai BWSS.

“Mereka itu sama seperti Saya, hanya gaji dari pusat. Pak Ivan, dulu juga seperti Saya, menjadi pegawai Kementerian, tapi, ditugaskan di Jambi, ” ujarnya. Tunjangan Jabatan memang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

“Tunjangan jabatan itu dimana tempat kita berdinas,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ridham Priskab menyebutkan tidak benar Benhard Panjaitan mengajukan surat pindah tugas ke pusat. Sampai saat ini Benhard masih menjabat sebagai Kadis PU Provinsi Jambi. Menurutnya, bukan pindah tugas yang diajukan Benhard melainkan pindah status kepegawaian.

Ridham mengatakan dulu, status kepegawaian Benhard adalah sebagai pegawai organik Kementrian PU RI. Kemudian, ketika ada kebijakan dan UU Otomomi Daerah, status kepegawaiannya dipindahkan menjadi pegawai daerah Provinsi Jambi.

“Tidak pindah tugas, tapi mengajukan pindah status kepegawaian,” ujarnya. Pengajuan sendiri, lanjut Sekda disampaikan langsung ke Kementrian PU RI. Dan permohonan Benhard tersebut ternyata disetujui oleh Kementrian PU. Sehingga terhitung tanggal 1 Januari 2016 lalu, Benhard tidak lagi berstatus sebagai pegawai daerah Provinsi Jambi. Namun, dirinya kembali menjadi pegawai organik kementrian PU RI.

 (fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: