Galian FO Dihentikan Pemkot
JAMBI - Pemeritah Kota (Pemkot) Jambi menghentikan galian Fiber Optic (FO) di Kecamatan Jambi Timur. Hal itu dilakukan karena tidak memiliki izin dan rekomendasi Pemkot.
Rahmad, Camat Jambi Timur, mengatakan, galian FO itu milik Perusahaan Telekomonikasi PT Indosat yang dilakuakan PT Aplikanusa Lintasarta. Subkontraktor Pelaksana merupakan PT Bayu Perdana Mitratel.
”Mereka merusak trotoar Jalan, makanya kita hentikan,” tegasnya.
Mereka hanya mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi dan tidak ada pemberitahuan ke Pemkot Jambi.
”Sementara kita stop pekerjaannya, kemuadian kita buat surat perjanjian,” jelasnya.
Agar pengerjaan tidak mengganggu pengguna jalan dan permukiman warga, pihaknya akan memanggil penanggung jawab untuk membuat surat pernyataan dan memberikan estimasi waktu untuk segera menyelesaikan galian itu.
“Kita beri waktu mereka satu minggu untuk menyelesaikannya, tanah bekas galian itu harus diangkut, mengingat musim hujan agar tidak menggangu dan mengotori jalan,” katanya.
“Jaminannya kita buat surat pernyataan. KTP penanggung jawab lapangannya kita tahan sampai pekerjaan selesai,” akunya.
Pengerjaan galian FO itu dilakukan di beberapa wilayah Kecamatan Jambi Timur, yakni, Kelurahan Kasang, Rajawali, Budiman hingga Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Khusus untuk di Jambi Timur sendiri mereka sudah mengerjakan sekitar 2,5 kilometer. Ada 60 lobang,” kata Rahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: