110 Tambang di Jambi Tak Beres
KPK Deadline hingga 12 Mei
JAMBI – Penyelesaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jambi belum tuntas. Kondisi semacam itu bisa terjadi karena dulu penerbitan IUP diserahkan ke kepala daerah tingkat II. Baru setelah terbit UU No. 23 / 2010, kewenangan pemberian izin diberikan ke Gubernur. Masalahnya lebih pelik karena UU tersebut belum ada regulasi turunannya. Dalam catatan Dinas ESDM Provinsi Jambi, ada 110 perusahaan tambang yang belum memverifikasi data dan akan ditertibkan.
“110 perusahaan itu banyak yang tersangkut masalah tumpang tindih lahan dan komoditi lainnya,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Gamal Husen. Banyak lahan tumpang tindih dengan perkebunan, di wilayah hutan komversi dan hutan restorasi.
“Itu harus dikaji,” kata Gamal.
“Ada juga masalah tumpang tindih wilayah. Misalnya, dalam perjanjian lokasi berada di Desa A, kenyataannya berada di lokasi Desa B. Itulah yang harus ditertibkan. Karena harus disesuaikan dengan usulan pertama,” tambahnya. Masalah penyesuaian eksporasi juga menjadi masalah. Misalnya ekspolari diberi izin 1000 ha, setelah eksplorasi, potensi hanya 500 ha. Semestinya izin yang diberikan hanya 500 ha.
“Itulah yang masih kita benahi,” tegasnya.
Dia berharap ada surat dari Gubernur untuk Bupati yang daerahnya memiliki pertambangan. Apalagi pertambangannya masih bermasalah.
“Karena yang menerbitkan izin itu bupati. Itu merupakan permintaan KPK,” tegasnya. KPK mendeadline semua daerah 12 Mei 2016 semua permasalahan tentang tambang selesai. Sejauh ini, ESDM Provinsi Jambi sudah mencabut 203 perusahaan tambang yang tidak memverifikasi data. Jumlah perusahaan pertambangan saat ini hanya 159. dari jumlah itu, hanya 49 perusahaan yang sudah diverifikasi dan memiliki sertifikat.
“Sisanya, 110 itu yang kita verifikasi ulang sampai 12 Mei. Kalau tidak lengkap, tinggal menunggu keputusan Gubernur, apakah dicabut. Karena beliau punya kewenangan sesuai Undang-Undang 23,” ujarnya.
Saat rapat pekan lalu KPK dan Gubernur se Indonesia, termasuk Gubernur Jambi, KPK juga meminta Ditjen Pajak Kemenkeu responsif mengejar pajak IUP bermasalah. Ada sekitar 1.850 izin tambang yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Gubernur Jambi, Zumi Zola berjanji akan menindak lanjuti instruksi KPK itu. “Saya akan berkoordinasi dengan Bupati untuk menyelesaikan masalah ini. Harus cepat, batas waktu yang diberikan KPK sangat pendek,” kata Zumi Zola.
Jumat (19/2), Komisi III DPRD Provinsi Jambi sidak ke beberapa perusahan tambang di Sarolangun. Supardi Nurzain, Anggota Komisi III DPRD mengatakan, dari hasil sidak itu, ditemukan masih adanya lahan bekas tambang yang belum direklamasi. Dewan minta perusahaan untuk mereklamasi bekas tambang itu.
“Perusahaan harus taat aturan, jangan seenaknya saja menambang,” tegasnya. Selain itu, ada beberapa ruas jalan masyarakat yang dilalui perusahaan dan tidak diperbaiki. “Ini yang kita tidak mau, jika tidak ditangani jalan itu akan hancur,” pungkasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: