Selama Buron Pernah Ganti Nama

Selama Buron Pernah Ganti Nama


M Sajuri Dikabarkan Juga Punya Usaha Batubara

 

JAMBI - M Sajuri, terdakwa korupsi pada PT Jambi Indoguna Internasional Ltd yany divonis MA 1, 5 tahun yang buron sejak 2008, ternyata pernah mengganti namanya. Hal ini disampaikan Marcos Simaremare, Kasi Pidsus Kejari Jambi saat dikonfirmasi harian ini, Minggu (21/2).

\"Informasinya dia pernah ganti nama. Kita cari-cari lah tahu ya begitu, semua informasi kita kumpulkan untuk menangkap dia,\" katanya saat dihubungi via ponsel.

Menurut Marcos, selama pelarian, memang pihaknya tak mengetahui pasti keberadaan Sajuri. Hanya saja, menurut Informasi, katanya lagi, Sajuri pernah berada di Sarolangun. \"Dia memang tak menetap. Kadang di Jakarta kadang di Kalimantan Selatan bahkan dia pernah berada di Sarolangun informasinya,\" sebutnya.

Penangkapan buronan Kejari itu berkat kerjasama Kejari dan kejati Jambi serta Kejagung. \"Yang jelas kan dari 2008 sudah dicari,\" ungkapnya.

Soal apa kegiatannya selama pelarian, menurutnya, ada beberapa informasi terkait aktifitas Sajuri selama pelarian. \"Katanya dia pernah ke sarolangun ngurus batubara, katanya jadi pengusaha batubara,\" tukasnya.

Bahkan, katanya lagi, informasi yang didapat dari masyarakat, Sajuri pernah mengajar. Hanya saja tak diketahui pasti mengajar dimana. \"Masyarakt kita tanya informasinya dia pernah ngajar kita kejar ternyata kosong. Ya begitu lah semua informasi kita kumpulkan. Yang jelas sekarang dia sudah berhasil ditangkap dan dieksekusi,\" pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelarian M Sajuri, terdakwa kasus korupsi pada PT Jambi Indoguna Internasional Ltd tahun 2002 terhenti. Pria yang menjadi buronan sejak 2008 ini ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejangung), Sabtu (20/2) pagi sekitar pukul 09. 30 WIB di Bandara Jakarta. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Marcos Simaremare, Sajuri adalah tersangka kedua yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Ada 3 tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya, M Sapani yang sudah ditangkap tahun lalu dan M Sajuri yang ditangkap kemarin pagi. 

“Masih ada satu lagi yang belum tertangkap,” ungkapnya. Kata Dia, mereka melakukan korupsi dengan modus melakukan  pinjaman kepada PT JII yang merupakan BUMD tersebut. Namun kenyataannya, dipergunakan untuk hal lain. Akibat perbuatan ketiganya, kata Marcos, negara dirugikan senilai Rp 1, 8 M. 

\"Satu lagi ini yang masih buronan yang belum tertangkap,\" sebutnya. Informasi yang didapatkan harian ini, satu terdakwa lagi yang masih buron, yakni, Alven Stony. Kasus ini, katanya, terjadi pada tahun 2002. \"Setelah proses sidang sampai ke Kasasi, dan turun lah putusan Kasasi pada 2006. Hanya saja, baru sampai ke para pihak di Jambi tahun 2008,\" jelasnya.

Akan tetapi, sambung Marcos, semenjak proses Kasasi berjalan, Sajuri memang berada di luar Kota. \"Sehingga saat Kasasi turun mau dieksekusi dia tak ditemukan lagi di rumahnya. Jadi singkat cerita dilakukan pencarian. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang,\" tegasnya.

Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh Kejari Jambi Bidang Pidsus dan dibantu tim Intel Kejati Jambi dan Kejagung. Setibanya di Jambi, Sajuri langsung dibawa dan ditahan di Lapas klas IIA Jambi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: