>

Rp 30 Ribu Jatah ‘Preman’

JAMBI – Oknum preman masih saja bergentayangan di Kota Jambi. Terutama mengambil keuntungan dari pungutan parkir di beberapa titik di Kota Jambi. Jatah itu bagian untuk wilayah yang mereka kuasai. Hal ini terjadi di Jalan ARif Rahman Hakim Kecamatan Telanaipura.

                Salah seorang petugas parkir, mengatakan, pendapatan dalam satu hari tidaklah banyak, maksimal Rp 200 ribu. Dari jumlah itu dirinya harus menguarkan bagian untuk preman yang punya wilayah.  ”Itu kalau rame bang, kalau hujan palingan Rp 100 ribu,” akunya.

Dari hasil yang didapat, untuk Pemeintah 40 persen, sisanya, jatah petugas parkir. “Minimal sehari kami harus setor Rp 30 ribu,” kata petugas parkir, yang enggan namanya di sebutkan.

Kata dia, Pemerintah tidak mengawasi adanya setoran untuk preman, melainkan hanya mengawasi penghasilan. “Kalau masalah preman dia tidak melakukan pengawasan,” akunya.

Pantauan harian ini di lapangan, masih ada petugas parkir yang memungut biaya parkir kendaraan lebih dari apa yang sudah ditetapkan dalam aturan, seperti, tarif parkir kendaraan roda 2 yang seharusnya  Rp 1000. Namun diminta Rp 2000. kejadian seperti ini juga tidak diawasi oleh Pemerintah Kota Jambi.

Ramlansyah, Kepala Kantor Parkir Kota Jambi, mengatakan, saat ini ada 214 titik parkir di Kota Jambi. dalam waktu dekat, dirinya akan turun ke lapangan untuk pendataan ulang. ”Kita akan optimalkan, sekalian menghitung potensi parkir sat ini,” jelasnya.

“Kita terus melakukan pengawasan, temasuk penertiban  agar parkir bisa tertib,” jelasnya lagi. Saat ini, pembagian hasil dari petugas parkir untuk Pedapatan Asli Daerah (PAD), yakni, sudah ditetapkan 60-40 persen, untuk petugas parkir 60 persen dan untuk pemerintah 40 persen. Menanggapi adanya preman yang meminta jatah kepada petugas parkir, ia tidak menapik hal itu, kata dia, di parkir seluruh Indonesia mendapatkan problem yang sama.

”Samo bae, itulah permasalahannya. Misalkan di tempat pontensial yang pendapatannya lumayan, itu kalau tidak ada yang macam itu (preman, red), petugas parkir tidak akan bisa kerja. Sebab dia akan diganggu yang lain lagi, untuk mengambil tempat itu. Intinya mereka berebut lahan,” katanya.

Yang jelas, kata Ramlansyah, setoran terhadap PAD Kota Jambi, tetap 40 persen, untuk urusan 60 persen mereka harus bagi-bagi itu diluar mereka. ”Kita tidak mau tahu, yang jelas setoran tetap 40 persen,” tegasnya.

Terkait masih ada petugas parkir yang melakukan punguntan lebih dari ketentuan? dia mengaku sudah mensosialisasikan agar mayarakat tidak memberikan uang parkir lebih dari apa yang sudah di tetapkan. ”Masyarakat jangan mau, kalau diminta lebih dari aturan, makanya kita siapkan karcis. Masyarakat harus minta karcis setiap parkir,” pungkasnya.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: