Canangkan Perda Tentang P4GN
Workshop Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah
JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, terus melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN). Dalam hal ini, mencuat rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan narkoba ini.
Ini tercetus dalam Workshop Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah yang dilaksanakan di Aula Kantor BNNP Jambi, kemarin (24/2). Dalam diskusi itu, hadir 60 perwakilan dari instansi Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya.
Ir H Isroni, selaku pemateri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, menyampaikan, narkoba memiliki dampak yang luar biasa. Tentu ini juga berpengaruh kepada ekonomi, sosial dan budaya.
\"Tentunya yang diserang remaja dalam usia produktif. Perlunya kita untuk menjaga diri masing-masing. Jangan sampai dipengaruhi barang haram ini,\" ujar Isroni.
Lebih lanjut Dia menyebutkan, sejauh ini, pihaknya belum ada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang mengajukan dana untuk penanggulangan narkoba. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat Jambi sudah dinyatakan darurat narkoba.
Dia menyampaikan, pihaknya akan mengajukan Perda narkoba di dalam Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Perubahan. \"Ini sangat perlu. Payung hukum berupa Perda sangat penting. Silahkan kepada SKPD untuk menyampaikan Ranperda-nya,\" sebutnya.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jambi, AKBP Abdul Razak, mengajak semua instansi pemerintah untuk berinteraksi. Tujuannya untuk meminimalisir peredaran narkoba di Jambi.
\"Tujuan pertemuan ini salah satu upaya P4GN dan meminimalisir pelaku narkoba di Jambi. Bandar, pengedar selalu mencari teman setiap harinya,\" sebut AKBP Abdul Razak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: