>

Gadis Belia Digilir 3 Pemuda

Gadis Belia Digilir 3 Pemuda

 Dua Diantaranya Masih Pelajar

 MERANGIN – Malang nasib Bunga (16) (bukan nama sebenarnya, red), seorang gadis belia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Merangin. Dia digilir oleh tiga pemuda tanggung, yang dua diantaranya masih berstatus pelajar.

Aksi bejat pelaku dilakukan di lapangan bola kaki Betaling, Kecamatan Batang Mesumai, Kabupaten Merangin, Selasa (23/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Data yang dihimpun, saat kejadian, Bunga yang sehari–hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu hendak menjemput anak majikannya.

Di jalan, ia bertemu dengan DO yang sudah dua bulan menjalin hubungan dengan dirinya. DO berhasil membujuk Bunga untuk pergi bersama ke sebuah lapangan sepakbola di pinggir desa.

Disana, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun ternyata hal ini diketahui dan dipergoki oleh dua orang lainnya. “DO dengan bujuk rayunya melakukan pencabulan terhadap korban Bunga yang masih di bawah umur. Usia korban masih 16 tahun. Diketahui oleh dua pelaku lainnya yang kemudian mengancam,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, Rabu (24/2).

Dibawah ancaman, kedua pelaku kemudian melakukan perbuatan yang sama. Mereka secara bergiliran melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap Bunga. Seusai melakukan perbuatannya, mereka pun membiarkan korban Bunga pulang.

Korban kemudian melaporkan perbuatan ketiga pelaku kepada majikannya. Polisi yang dihubungi oleh majikan Bunga, langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu tiga jam, sekira pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Kita tangkap sekira pukul 22.00 WIB. Mereka, ketiga pelaku ini berasal dari desa yang sama. Kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah Munggaran.

Usai ditangkap, mereka dibawa ke kantor Polres Merangin. Terhadap korban, polisi juga sudah melakukan visum. Hasil visum, menurutnya, juga semakin menguatkan dugaan adanya perkosaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

“Mereka juga sudah mengakui perbuatannya. Ancaman hukuman di atas 10 tahun. Karena pelanggaran pasal-pasal pencabulan dan perkosaan. Juga pelanggaran UU Perlidungan Anak,” tukasnya.

Kini, ketiganya pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Merangin. Ancaman hukuman di atas 10 tahun menunggu. Pasalnya, selain dijerat pasal pencabulan dan perkosaan, juga dijerat atas pelanggaran pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Ketiga tersangka adalah P (19), SO (16), dan MF (17). “Kita tangkap sekitar pukul 22.00 di desa mereka. Sementara pencabulan dan perkosaan mereka lakukan usai waktu magrib,” ujarnya.

(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: