Absen Zubaini Dicoret
JAMBI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi coret absen Zubaini, sebagai Staf di Dinas PU Kota Jambi. Dia tak tahu lagi ingin ngantor dimana.
“Absen Saya dicoret oleh Pak Kadis, jadi Saya tak bisa absen, padahal saya masih pegawai di Dinas PU,\" akunya.
Tak ada alasan Kadis PU untuk mencoret absennya. Dia memegang surat tugas yang ditandatangani Sekretaris Dinas PU Kota Jambi.
“Inikan sudah setahun, kenapa baru sekarang di persoalkan,” tukasnya.
Kata dia, ketika pelantikan pejabat setahun lalu, dirinya memang pernah ditelpon untuk mengikuti pelantikan menjadi Kasi di Kelurahan, tapi, dirinya tak mengikuti prosesi pelantikan itu.
“Saya tak menginginkan jabatan, Saya mau disini saja, makanya Saya tak mau dilantik waktu itu,” sebutnya.
Karena tidak dilantik, esok harinya dia tetap berkantor di Dinas PU. Saat itu juga Dinas PU menyurati BKD mengenai statusnya. Keluarlanpun menerima surat penjelasan dari BKD ter tanggal 5 Juni 2015 mengenai defenitifnya seorang pejabat.
“Ini suratnya, kan jelas,\" katanya sambil menunjukan surat tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai defenitifnya seseorang menjadi pejabat apabila memenuhi tiga criteria. Pertama bersedia dan telah dilantik. Kedua, telah diambil sumpah jabatan dan ketiga telah menandatangi berita acara pengangkatan sumpah. Dalam kesimpulan surat yang ditandatangani kepala BKD itu, disebutkan Zubaini, dia masih menjadi pegawai Dinas PU Kota Jambi. Selanjutnya, setelah ada surat BKD, Dinas PU mengeluarkan surat perintah yang ditandatangi Sekretaris Dinas PU Kota Jambi, Sonya Maudy Anna.
Dalam surat perintah tersebut tertanggal 10 Juni 2015, dirinya ditugaskan pada Seksi Peralatan Perlengkapan Bina Marga Dinas PU Kota Jambi. \"Itulah dasar Saya bertugas dan masih bertahan disini (Dinas PU), tapi kenapa sekarang absen Saya dihapus atas perintah Pak Kadis,” tanya dia.
Kepala Dinas PU Kota Jambi, Hairudin Fikri tidak membantah sudah menghapus absen Zubaini. Dia mengatakan, penghapusan absen tersebut menurutnya karena sudah ada sinyal akan ada pelantikan untuk Zubaini sesuai dengan hasil hearing di DPRD Kota Jambi. Dalam hearing itu, pihak BKD juga mengakui adanya kehilapan sehingga pelantikan Zubaini sampai sekarang belum kunjung terlaksana. Dan juga ada pernyataan Sekda ada pesan Walikota yang selalu mengingatkan untuk melantik pejabat yang belum dilantik.
Selain itu, langkah yang dilakukan untuk menunjukan ketegasan dalam aturan kepegawaian, karena sebagai PNS tak boleh menolak ditempatkan dimana saja.
\"Masak surat BKD menyatakan kalau bersedia dilantik. Artinya kalau tak bersedia boleh menolak dilantik, bisa kacau kalau begitu,” pungkasnya.
(hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: