>

Gajah Diburu, Dibunuh, Lalu Dijual

Gajah Diburu, Dibunuh, Lalu Dijual

 JAMBI – Nasib hewan langka seperti gajah tidak pernah bisa hidup nyaman di hutan. Mereka terus diintai, diburu, lalu dibunuh. Sedangkan gadingnya dijual secara illegal. Itulah yang dilakukan oleh Sukarno Cs terhadap gajah Dadang di Tebo. Pelaku yang berhasil ditangkap Polres Tebo 10 April 2016  lalu mengaku sudah menawarkan gading gajah itu seharga Rp. 12 ribu per Kg.

‘’Cuma pembeli hanya menawarkan Rp. 5 juta,  makanya belum dijual,’’ ungkap Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak

Seperti diketahui, gajah yang dibunuh mereka tersebut sudah berumur tiga puluh tahun. Gajah ini hidup  di Hutan Muda Desa Semambu dekat sungai Pekundangan,Sumay, Tebo.  Pembunuhan terjadi tanggal 28 Januari 2016.  Semula gajah yang didatangkan dari Way Kambas, Lampung ini dimanfaatkan untuk mengomandai gajah liar yang sering merusak kebun warga. Tapi, karena tergiur rupiah, timbul niat jahat pelaku untuk membunuh sang gajah. Hewan cerdas ini dibunuh dengan sadis pada 28 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.  Sukarno selaku eksekutor menembak gajah Dadang di bagian pangkal belalai dengan kecepek satu kali dari jarak dekat. Namun belum mati. Dengan senjata yang sama pelaku SI menembak bagian dahi kanan hingga tersungkur dan mati.

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku bersama empat temannya mempersiapkan alat dan kembali berangkat ke TKP dan mengambil gading gajah tersebut. Gading itu disembunyikan pelaku di kebun yang berlokasi di Jalan Martapura Desa Sumber Sari Unit 11 Rimbo Ulu. Dimana barang bukti  ditenggelamkan di dalam kolam. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, mengatakan, dari penangkapan tersangka diamankan batok kepala gajah, gading gajah sepanjang 98 Cm berdiameter 10 cm dengan berat 9 Kg, gergaji, parang, kapak, GPS merk Sollar dan senter. 

‘’ Pelaku yang ditangkap Sukarno alias Pakde Cecep (78) warga Desa Semambu, Sumay dan Elpian Junaidi alias Mamang Elpian (43, warga Dusun Lubuk Benteng, Tebo Ulu,’’ jelas Kapolda.

Atas perbuatannya, Sukarno dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana 50 dan dendan 100 juta dan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat nomor 12/1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara tersangka Elpian dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana 50 dan dendan 100 juta.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jambi, Syahimin, mengatakan, sejak 2013 hingga 2016 di Provinsi Jambi ada 7 gajah yang dibunuh. Para pelaku melakukan aksinya secara umum dengan meracun gajah tersebut.

“Kita terus melakukan pengamanan dengan patroli bekerjasama dengan pihak kepolisian juga,” ujar Syahimin, kepada wartawan kemarin. Dia menyebutkan, kedepannya perlu dilakukan wilayah koridor gajah. Tentunya hal ini perlu kerjasama. Sebab, hal utama yang diperlukan adalah lahan. Hingga kini, gajah yang terdeteksi berada di Provinsi Jambi sekitar 150 ekor. Tentu ini haruis diselamatkan keberadaannya.

(pds)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: