>

Iuran BPJS Kelas III Batal Naik

Iuran BPJS Kelas III Batal Naik

JAMBI – Naiknya iuran BPJS Kesehatan memang meresahkan masyarakat. Apalagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Awalnya iuran kelas I, kelas II dan kelas III memang naik. Namun Pemerintah melakukan kajian ulang terhadap kenaikan tarif iuran BPJS bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Berdasarkan kajian itu, Pemerintah membatalkan iuran BPJS kelas III. Artinya  masih menggunakan tarif lama, yakni, Rp 25.500 per bulan.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 ter tanggal 31 Maret 2016,” kata Revien, Kepala Kepesertaan BPJS Kesehatan Jambi. Dengan adanya aturan itu, maka penyesuaian tarif baru hanya berlaku untuk kelas I dan kelas II.

Terkait aktivasi kartu, dia menjelaskan, masa aktif kartu akan berlaku setelah 14 hari pendaftaran. Artinya, peserta BPJS yang mendaftar baru bisa membayar iuran dan digunakan kartunya setelah 14 hari. Aktivasi kartu selama 14 hari dikarenakan perlunya dilakukan verifikasi terhadap data peserta BPJS terhadap data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Juga termasuk konfirmasi pihak Puskesmas dan dokter keluarga sebagai rujukkan pertama serta pelaporan ke pusat. Aturan ini juga berlaku terhadap anak yang baru lahir. Maka, dua minggu sebelum kelahiran sebaiknya calon bayi sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS. 

“Meskipun demikian, bagi peserta BPJS yang ditanggung oleh pemerintah seperti KIS, aktivasi kartu terhadap anak yang baru lahir bisa langsung diproses tanpa menunggu 14 hari,” terangnya. 

Sementara itu, Mutia, Staf management pelayanan primer BPJS Jambi mengatakan bagi pasien gawat darurat yang harus ditangani di IGD tidak harus ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Dengan kondisi yang gawat pasien bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS selama pasien memerlukan penanganan pertama atas penyakit yang dideritanya.

“Jika kondisi gawat darurat bisa dilarikan ke IGD Rumah Sakit terdekat, meskipun tidak bekerjasama dengan BPJS, Rumah Sakit itu yang akan memproses penanganan dan melakukan klaim ke BPJS,” jelasnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, biaya yang ditanggung BPJS di Rumah Sakit yang tidak bekerjasama sebatas penanganan kedaruratan pasien. Jika sudah memperoleh penanganan dan akan rawat inap, maka pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Jambi. 

“Yang sifatnya emergenci dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun. Dan boleh tanpa melalui rujukkan pertama,” tandasnya. Terkait pengaduan masyarakat dia menghimbau agar warga melaporkan pelayanan yang tidak memuaskan di Rumah Sakit pada unit pengaduan BPJS paling lama 5 x 24 jam pengaduan tersebut akan diselesaikan.

(azz) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: