Jasa Raharja Bayar Santunan
Kurang dari 24 Jam
JAMBI- PT Jasa Raharja Cabang Jambi terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Buktinya, kemarin (13/4) kurang dari 24 jam santunan langsung dibayarkan kepada kepada keluarga Rosmita Dewi, korban yang meninggal akibat kecelakaan, Selasa ( 12/4) lalu di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan.
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, Budhi H Samiyana di rumah duka dan diterima langsung oleh orang tua korban yakni Anta. Adapun santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan jika korban kecelakaan meninggal dunia yakni sebesar Rp25 juta. Dalam penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Rumah Sakit Bratanata (DKT) dr. Nirwan dimana tempat korban bekerja.
“Yang kami berikan ini merupakan kewajiban Jasa Raharja untuk membantu masyarakat. Sesuai ketentuannya untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 25 juta. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga,” kata Budhi H Samiyana.
Dikatakannya, Jasa Raharja terus memberikan pelayanan maksimal untuk korban kecelakaan lalu lintas. Dalam pemberian santunan ini, Jasa Raharja Cabang Jambi dapat menyerahkan santunan kepada keluarga korban dalam waktu kurang dari 24 jam. “Santunan langsung ditransfer tadi jam 11 siang,” terangnya.
Peran Jasa Raharja membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dana tersebut bersumber dari masyarakat dari iuran wajib dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang berasal dari pemilik kendaraan.
Adapun besaran santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan yakni, untuk meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta, korban luka-luka atau perawatan dirumah sakit maksimal Rp 10 juta dan penguburan sebesar Rp 2 juta.
Jasa Raharja lanjut Budhi sebagai asuransi yang focus dengan kecelakaan lalu lintas terus menjalankan apa yang telah diamanatkan negara. Dirinya juga menghimbau agar seluruh korban kecelakaan lalu lintas untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Saya harap ini bisa disebarluaskan bahwa setiap korban kecelakana lalu lintas segera melapor ke kepolisian dan selanjutnya bisa diteruskan kepada Jasa Raharja untuk dibayarkan santunannya,” jelasnya.
“Wajib melapor polisi sebagai bagian administrasi. Selanjutnya jika mau berdamai ya silahkan saja yang penting sudah lapor sehingga bisa dilanjutkan oleh Jasa Raharja sebagai pemberi santunan,” paparnya.
(yni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: