Zuherli Divonis 6, 5 Tahun
![Zuherli Divonis 6, 5 Tahun](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
Untuk Kasus Alkes Muaro Jambi & Tebo
JAMBI - Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS), Zuherli menjalani sidang putusan untuk dua perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (13/4). Untuk kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB di Rumah Sakit Umum Sultan Thaha Syaifudin Tebo, dia divonis selama 3, 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Zuherli juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4, 1 miliar. \"Dengan catatan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,\" kata hakim saat membacakan vonis.
Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa, Naikman Malau dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Restu sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
Beberapa saat setelah sidang ditutup, sidang kembali dibuka untuk agenda pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSU Sungai Gelam, Muarojambi. Dalam amar putusan yang dibacakan Achmad Satibi, Zuherli juga terbukti bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dicantumkan dalam dakwaan subsider.
Dalam perkara ini, JPU Kejari Muaro Jambi yang menangani perkaranya, M Luther menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Zuherli diputuskan oleh majelis hakim dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Zuherli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. \"Dengan catatan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” tegasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: