Gaji DPRD Selangit

Gaji DPRD Selangit

 Kinerja Dinilai Tak Maksimal

JAMBI - Gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi selangit. Besarannya melebihi gaji Bupati/walikota yang hanya berkisar antara Rp 6-7 juta per bulan, itu termasuk tunjangan. Buktinya, gaji Ketua DPRD Kota Jambi termasuk tunjangan Rp 36 juta. Wakil Ketua Rp 29 juta, anggota biasa Rp 23 juta. Gaji sebesar itu tak sebanding dengan kinerja dan hasil yang telah dicapai para politisi DPRD selama duduk di kursi dewan.

                 Pengamat Pemerintahan Universitas Jambi (Unja) Prof Johni Najwan mengatakan, dalam Konstitusi dan UU, tugas pokok dan fungsi DPRD itu melakukan legislasi. Menentukan anggaran dan pengawasan terhadap legislasi atau peraturan dan anggaran yang telah disetujui. Dari aspek legislasi, tugas pokok dan fungsi DPRD relative tidak maksimal, karena tidak ada output dari Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh DPRD.

 “Tidak banyak Perda yang dibuat DPRD diberlakukan di Jambi, baik periode sekarang maupun sebelumnya. Boleh dikatakan sangat tidak maksimal khusus untuk legislasi,” akunya. Jika dilihat dari tugas pokok yang berhubungan dengan anggaran, relative befungsi, begitu juga dengan tugas pokok tentang pengawasan.

“Kebanyak DPRD ini hanya melakukan pengawasan, walaupun pengawasan itu tidak relevan dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujarnya. “Kinerjanya belum maksimal jika dibandingkan dengan gaji dan fasilitas yang diberikan,” sebut Johni lagi.

Gaji DPRD Kota Jambi memang lebih besar jika dibandingkan gaji anggota DPRD Kabupaten lainnya. Suharman, Bendahara Gaji DPRD Kerinci mengatakan, anggota dewan mendapatkan gaji dan tunjangan sekitar Rp 11 juta. “Total gaji yang diterima anggota dewan, termasuk tunjanggan sekitar Rp 11 juta,” ujarnya. Adapun rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh anggota dewan, seperti uang representasi sebesar Rp 1.575.000.

Kemudian tunjangan isteri Rp 157.500, tunjangan anak Rp 31.500 untuk satu orang anak, lalu uang paket Rp 157.000, tunjangan jabatan Rp 2.283.750, tunjangan beras Rp 99.000 untuk satu anak, tunjangan komunikasi intensif Rp 4.200.000 dan tunjangan perumahan Rp 3.500.000. “Totalnya sekitar Rp 12 juta. Kalau dipotong pajak sekitar Rp 11 juta,” jelasnya.

Untuk Ketua, uang representasi dan tunjangan jabatannya lebih tinggi dari anggota dewan biasa. Uang representasi ketua dewan lebih tinggi Rp 500 ribu dari anggota dewan biasa. Sedangkan tunjangan jabatannya lebih tinggi Rp 760 ribu dari anggota biasa. “Kalau wakil ketua juga lebih tinggi uang representasi dan tunjangan jabatannya dari anggota dewan biasa,” ungkapnya. Sementara untuk Ketua Komisi, Ketua Banmus, Banggar, Baleg dan BK mendapatkan tunjangan sebesar Rp 228.400 untuk ketua, Rp 152.300 untuk wakil ketua dan Rp 91.400 untuk anggotanya.

“Ketua dewan dan wakilnya, serta Ketua Komisi dan Ketua BK juga diberi fasilitas mobil dinas,” ucapnya.

Terpisah, Sekwan DPRD Tanjabtim, Sapril mengungkapkan, untuk gaji mulai ketua dewan, wakil ketua hingga anggota masih mengacu ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil dan Anggota Dewan. Gaji keseluruhan yang diterima ketua dewan sekita Rp 5.300.000 sedangkan wakil mendapatkan sekitar Rp 4.500.000. “Kalau tunjangan yang diterima paling besar adalah tunjangan komunikasi intensif. Seluruh anggota dewan mendapatkan Rp 5.250.000,” jelas Sapril. Sementara uang resperentasi dan uang paket baik ketua, wakil dan anggota mendapatkan Rp 5.000.000, uang paket Rp 1.570.000. Tunjangan panitia musyawarah ketua mendapatkan Rp 228.000, wakil Rp 152.000 dan anggota Rp 91.000.

“Tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran dan tunjangan badan kehormatan dan alat kelengkapan dewan semua anggota dewan mendapatkan Rp 228.000,” bebernya. Mengenai gaji pokok, ketua mendapatkan Rp 2.100.000, wakil mendapatkan Rp 1.600.000. Tunjangan keluarga baik ketua dan wakil mendapatkan Rp 168.000, serta tunjangan beras ketua dan wakil masing-masing mendapatkan Rp 217.000.

Alamina Pinem, Sekretaris DPRD Kota Jambi mengatakan, selain gaji, Dewan juga menikmati berbagai fasilitas. Kata dia, gaji pokok berkisar Rp 5 jutaan setelah dipotong pajak, ditambah dengan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 5,3 juta dan ditambah lagi tunjangan perumahan sebesar Rp 12 juta hingga Rp 13 juta. \"Tunjangan perumahan diberikan serentak dengan gaji. Jadi keseluruhannya berkisar Rp 23 jutaan. Masing masing dewan berbeda. Mulai dari unsur pimpinan hingga anggota,\" ujarnya.

Dijelaskannya, untuk Ketua, tunjangan perumahan sebesar Rp 13 juta perbulan, Wakil ketua sebesar Rp 12,5 juta dan anggota sebesar Rp 12 juta. 

Pinem menjelaskan bahwa, tunjangan perumahan yang diberikan kepada dewan adalah berdasarkan terbitnya Peraturan Walikota (perwal). Perwal ini direvisi dengan perubahan baru, dimana jumlah tunjangan perumahan yang sebelumnya Rp 5 juta perbulan, naik menjadi Rp 12 hingga Rp 13 juta perbulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: