Andi Pada Diperiksa 4 Jam
Terkait Dugaan Korupsi Alkes 2015
JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, meminta keterangan pejabat pelaksana Direktur RSUD Raden Mattaher, Andi Padda, Rabu (20/4). Ia dimintai keterangannya selama empat jam oleh pihak penyidik.
Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, yang bersangkutan hadir pukul 09.00 WIB dan, selesai diperiksa pukul 13.00 WIB. Menurut Imran, pihaknya meminta keterangan terkait kronologis serta kondisi alat-alat kesehatan yang dipesan. \"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan termasuk bagaimana kondisi alatnya,\" jelas Imran, Rabu (20/4).
Menurut pengakuan Andi Pada, kata Imran, tidak semua alat kesehatan yang dipesan ada. Dan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap rekanan yang menjadi pemasok alkes tersebut. \"Minggu depan kita undang rekanannya untuk dimintai keterangannya. Saya lupa nama perusahaannya, tapi dari Jakarta,\" jelas Imran.
Sebelumnya, Imran menyebutkan bahwa ada ratusan item alkes dalam pengadaan Alkes 2015 dengan pagu anggaran Rp 15 milyar. Dari seluruh item tersebut ada yang sama dengan alat kesehatan yang sudah ada.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: