>

Mawardi Divonis 1, 5 Tahun

Mawardi Divonis 1, 5 Tahun

JAMBI - Sidang lanjutan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa, red) kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Kota Jambi pada tahapan Pilwako tahun 2013 dengan terdakwa Mawardi memasuki babak akhir. Sidang yang dipimpin hakim ketua Lucas Sahabat Duha, menyatakan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Mawardi dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 juta subsider 6 bulan kurungan.  

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti pada dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Membebankan kepada terdawa denda sebesar Rp 50 juta dengan subsisder dua bulan kurungan,” kata Lucas Sahabat Duha, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipokor Jambi, kemarin (27/4).

Sejak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi, Mawardi tak pernah mengikuti proses hukum. Untuk diketahui, pada tahun 2013, KPU Kota Jambi mendapatkan dana hibah dari Pemkot Jambi.

Dana dari pemkot tersebut dialokasikan untuk seluruh tahapan Pilwako tahun 2013 sebesar Rp 14,627 miliar. Dalam kasus ini, Mawardi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Mawardi, kejaksaan menjerat Gunawan, mantan Sekretaris KPU Kota Jambi.

Nuraida Silalahi dan Yanti, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, usai sidang mengatakan, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Kita masih ada waktu untuk pikir-pikir, apakah menerima atau menolak dengan melakukan upaya hukum,” tandasnya.

 (wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: