>

Curi Motor, Dua Pelajar Diringkus

Curi Motor, Dua Pelajar Diringkus

JAMBI-  Polsek Jelutung  mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku itu ialah Adi Suyatno (17) warga jalan Kirana II RT 11, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung dan rekannya Panser Hadlis (16) warga jalan Gotong Royong, RT 01, No 72, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura.

Keduanya merupakan pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI II di Kota Jambi.  Mereka berdua diketahui mencuri sepeda motor teman sekolahnya sendiri.

Kapolresta Jambi, melalui Kassubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati mengatakan kedua tersangka ditangkap sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B- 86 / IV / 2016 / SPK tanggal 20 April 2016. Ditambahkannya, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu, 23 April 2016 saat anggota Ops Sektor Polsekta Jelutung.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan ciri-ciri tersangka yang ternyata masih pelajar. \"Ketika mengetahui keduanya merupakan pelajar, lalu tim Opsnal koordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Sehubung dengan identitas mereka yang masih pelajar untuk kita amankan dan bawa ke Mapolsekta Jelutung,\" ujarnya, Rabu (27/4).

Peunciran itu terjadi, berawal pada bulan Febuari 2016, saat tersangka Panser Hadlis meminjam sepeda motor milik korban. Selanjutnya tersangka  menemui rekannya Adi Suyatno di Kelurahan Cempaka Putih, dengan tujuan untuk menduplikat kunci sepeda motor korban.

Setelah kunci tersebut berhasil diduplikat, sambung Sri, kemudian kunci itu dipegang oleh tersangka Adi Suyatno. Pada Rabu, 20 April 2016, sekolah mereka mengadakan acara Pentas Seni (Pensi). Saat itu, kedua tersangka dan korban ikut menghadiri.

Namun sekira Jam 09.00WIB, tersangka Adi Suyatno mengambil sepeda motor milik korban dengan cara pergi ke parkiran, untuk membawa sepeda motor korban dengan menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya telah digandakan. “Sepeda motor itu dijual oleh tersangka Adi kepada penadah berinisial H yang kini masih buron. Mereka menjualnya seharga Rp 800 ribu, dan hasilnya mereka bagi rata berdua,\" pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, kini kedua tersangka dan barang bukti uang Rp 300 ribu beserta sepasang sepatu diamankan pihak petugas untuk proses lebih lanjut. Keduanya juga dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor.

Sementara itu, di Sarolangun, sekitar pukul 13.00 WIB Rabu (27/4) kemarin, seorang kernet mobil bernama Yodis Fernando Bin Abdullah Fikri (20), warga Kampung Masjid, Desa Bukit Tiga, Kecamatan Singkut diamankan oleh Polsek Singkut.

Tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan pencurian sepeda motor milik Wiwik Sudarmi Binti Ali Fatkan (47), IRT, warga Dusun Jaya Makmur, Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan. Kejadian pencurian ini terjadi pad Rabu (27/4) sekitar pukul 12.00 Wib.

Saat itu, korban yang sedang menjaga warungnya didatangi oleh tersangka. Saat itu tersangka berpura-pura menanyakan rumah seseorang dan meminta korban menunjukkan rumah yang dimaksud.

\"Buk dimana rumah Gopi ?, lalu korban menunjukkan rumah yang dimaksud,” jelas Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman melalui Kapolsek Singkut AKP Ginda Silalahi.

Saat masuk ke rumah, motor korban dilarikan pelaku. \"Motor korban dicuri oleh tersangka saat korban memasuki rumah. Untungnya tetangga sekitar cepat memberitahukan kepada korban dan laporanpun tak lama kemudian diterima oleh pihak Polsek Singkut,\" katanya.

(cok/dez) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: