>

Tarif Listrik Naik Lagi

Tarif Listrik Naik Lagi

       Yang masuk dalam kategori pelanggan itu adalah rumah tangga dengan tegangan 1.300 VA, 2.200 VA, sampai 6.600 VA ke atas. Tarif itu juga berlaku untuk golongan bisnis bertegangan 6.600 VA sampai 200 kVA, serta gedung pemerintahan berdaya 6.600 VA-200 kVA.

 

       Untuk tegangan menengah, naiknya lebih kecil yakni Rp 8 per kWh dari Rp 1.033 per kWh menjadi Rp 1.041 per kWh. Golongan yang ada direntang tegangan menengah adalah bisnis dan industri yang lebih dari 200 kVA. ’’Kalau tegangan tinggi, naiknya Rp 7 per kWh,’’ imbuh Benny.

 

       Bulan lalu, tarif golongan ini adalah Rp 925 per kWh. Pada Maret ini,  naik menjadi Rp 932 per kWh. Namun, pelanggan di golongan ini terbatas pada Industri kelas 4 yang menggunakan listrik bertegangan 30 mVA ke atas.

 

       Bagaimana dengan pelanggan listrik 900 VA? Selama Mei dipastikan tetap dengan tarif lama yaitu Rp 586 per kWh meski rencana pencabutan subsidi masih dimatangkan. Kementerian ESDM memastikan belum ada pencabutan sebelum dibahas di rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. ’’Sampai sekarang belum ada jadwal rapat,’’ kata Kapuskom ESDM Sujatmiko.

(dim/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: