Miliaran Dana Desa Ngendap
Pemkab Diminta Realisasi Pencairan
JAMBI – Miliaran dana desa untuk tahun anggaran 2016 masih ngendap di rekening pemerintah. Pasalnya, dari 10 kabupaten/kota se Provinsi Jambi yang mendapat alokasi dana desa, baru separuhnya mencairkan. Selebihnya belum mencairkan anggaran dana desa tersebut.
‘’Untuk wilayah Provinsi Jambi, penyaluran Dana Desa tahap I, baru terealisasi untuk 5 (lima) kab/kota,’’ terang Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Rinardi, kepada koran ini.
Dia menerangkan, sampai dengan akhir April 2016 baru Rp 233,4 miliar atau 45,41% dari alokasi dana Desa tahap I cair. Mengingat, baru lima kabupaten yang memenuhi syarat. Diantaranya, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat.
‘’Lima kabupaten lainnya dihimbau agar segera dapat menyampaian persyaratan-persyaratan dimaksud kepada Direktorat Dana Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan,,’ terangnya.
Lebih lanjut diterangkannya, sesuai dengan road map Dana Desa 2015-2019 dan memenuhi amanat UU No. 6 tahun 2014, pada tahun 2016 anggaran Dana Desa naik mencapai 6% dari dan di luar Transfer ke Daerah. Anggaran Dana Desa secara nasional naik menjadi Rp 46,9 triliun di tahun 2016 (naik 126,6%).
‘’Demikian juga anggaran Dana Desa untuk wilayah Provinsi Jambi, di tahun 2016 naik menjadi Rp856,7 miliar atau naik sebesar 124,5% dibandingkan tahun 2015 yang sebesar Rp 381,5 miliar,’’ terangnya.
Anggaran sebesar Rp 856,7 miliar tersebut, lanjutnya, dialokasikan ke 1.399 desa yang berada di 10 Kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Sehingga secara rata-rata, setiap desa akan mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 612,4 juta untuk tahun 2016 ini.
‘’Dari sisi penyaluran, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, terdapat perubahan tata cara penyaluran, yang semula 3 (tiga) tahap disederhanakan menjadi 2 (dua) tahap, yaitu tahap I pada bulan Maret sebesar 60% dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%,’’ tukasnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyaluran Dana Desa tahap I, katanya, meliputi yakni, Peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2016. Kemudian, peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2016. Dan Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2015. ‘’Format laporan terdapat pada lampiran PMK 49/PMK.07/2016,’’ sebutnya.
Secara nasional, sampai dengan 28 April 2016, dari 434 kabupaten/kota yang ada, baru 270 daerah yang telah memenuhi persyaratan dimaksud, artinya baru 62,21% dari total daerah yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penyaluran Dana Desa Tahap I.
‘’Dengan demikian, secara nasional, dari total anggaran tahap I sebesar Rp 28,19 triliun baru disalurkan sebesar Rp. 17,84 triliun (63,29%,’’ tukasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: