>

Awas, Pejabat Rekening Gendut

Awas, Pejabat Rekening Gendut

Banyak yang Tak Lapor LHKASN


JAMBI – Pejabat di provinsi Jambi berpotensi memiliki rekening gendut. Pasalnya, ada ratusan pejabat eselon II dan III di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini tidak melaporkan  harta kekayaan mereka. Padahal, sudah diberikan surat edaran dan himbauan.

Kabag Ortala Setda Tanjabtim, Surahmat Sardi mengungkapkan, seluruh kepala SKPD Tanjabtim belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
\"Kami sudah kirim ke kepala SKPD untuk sampaikan LHKASN,\" katanya.
Namun diakhir tahun akan ada rekapitulasi LHKASN dari KPK. Dia menghimbau kepala SKPD untuk secepatnya mengirimkan data ke LHKASN.
\"Nantinya akan kami rekap dan melaporkan ke pak bupati,\" jelasnya.
Sementara di Kabupaten Bungo sendiri masih ada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekda Bungo H Ridwan, Is.
\"Sepenggetahuan saya hingga saat ini, masih ada beberapa pejabat Bungo eselon dua dan tiga yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal kami sudah melakukan himbauan,\"kata Sekda saat dikonfirmasi.

Disampaikannya, jika dilihat dari data yang ada, tahun ini sudah ada peningkatan kesadaran dari para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.
\"Kalau secara aturannya, setiap dua tahun sekali setiap pejabat harus melaporkan harta kekayaannya. Jadi kami sifatnya hanya melakukan himbauan kepada para pejabat agar melaporkan hartanya,\"jelasnya
Saat ditanya berapa jumlah pastinya, Sekda menggakui bahwa dirinya tidak hafal secara pasti berapa jumlah pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

\"Kalau secara pasti berapa jumlahnya saya tidak tahu, tapi hingga saat ini masih ada pejabat yang belum memberikan laporannya,\"paparnya

Sedangkan Sekda Tebo, Harmain saat dikonfirmasi Senin (16/5) kemarin mengatakan bahwa semua pejabat Tebo baik SKPD maupun asisten dan kepala bagian di Pemkab Tebo semuanya sudah melaporkan harta kekayaannya.

Namun dirinya mengungkapkan bahwa sempat ada beberapa pejabat yang berkasnya kurang lengkap,namun saat ini semuanya sudah dilengkapi, \"semua pejabat di Tebo sudah melaporkan kekayaannya , walaupun sempat ada berkas yang kurang, namun semuanya sudah dilengkapinya\" ungkapnya.

Di Batanghari sendiri, hanya 75 Persen PNS yang menyampaikan penerimaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daereah (BKPPD) Batanghari. \"Berdasarkan hasil rekapan sementara kita, diperkirakan hanya 75 persen yang menyampaikan laporan,\" ujar Sekban BKPPD Batanghari M Rokim.

Dikatakan Rokim, bahwa Laporan pajak pribadi bagi PNS golongan III dan IV itu meliputi laporan hasil Gaji, kekayaan yang dimiliki, dengan melampirkan bukti bukti kepemilikan, sebagai dasar penghitungan kekayaan pasca menduduki jabatan.

Ia mengatakan ada empat lampiran yang menjadi pegangan pihak BKPPD yakni satu lampiran untuk kemendagri, satu untuk BKD provinsi, dan satu untuk BKD kabupaten serta satau lagi untuk PNS terkait. Jika ada PNS golongan III atau IV yang tidak melaporkan wajib pajak terebut maka akan ada sangsi sesuai permendagri nomor 4 tahun 2004, tentang pajak-pajak PNS dilingkungan kesatuan dalam negeri dan pns  daerah akan dikenakan tindakan disiplin. \"Sudah ada sangsi dalam peremendagri jika pns tidak menyerahkan bukti wajib pajak pribadi mereka,\" ungkapnya.

Menurutnya, sasaran wajib pajak sendiri untuk golongan III dan IV dan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu sedangkan untuk tahun ini perbaikan data. Untuk Batanghari sendiri kata dia, jumlah PNS golongan III sebanyak 2881 orang sedangkan golongan IV sebanyak 1222 orang. \"Semua ini harus menyerahkan bukti wajib pajak pribadi mereka,\" ucapnya.

Rokim sendiri mengatakan kepala SKPD harus mampu menegaskan dan memberikan pemahaman kepada jajaran pentingnya menyampaikan LP2P menyerahkan persyaratan daftar wajib pajak pribadi PNS  untuk segera diserahkan kepada BKPPD. \"Hasil Penyampaian LP2P yang telah disampaikan ke BKPPD akan dilakukan rekapitulasi dan diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindak lanjuti,\" pungkasnya.

(Adi/dik/yos/hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: