52 SK Kepsek SD Dipertanyakan
Data Pengajuan dan Penerbitan SK Berbeda
JAMBI - Pelantikan 151 Kepala SDN di Kota Jambi terus menjadi polemik. Setelah Kepsek protes masalah rotasi, kini timbul masalah baru. Pasalnya 52 SK pengajuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi dan SK yang diterbitklan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi berbeda.
Usulan Kepala Sekolah yang diajukan Dinas Pendidkan yang ditandatangani oleh Syaiful Huda Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi hanya 99 Kepsek. Namun, SK yang diterbitkan oleh BKD Kota Jambi sebanyak 151 SK. Parahnya lagi, penambahan usulan itu tidak diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi dan tanpa koordinasi dengan Disdik.
Syaiful Huda, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, tidak mau membeberkan masalah itu dengan jelas. Ia hanya memberi sinyal bahwa masalah itu nantinya akan dilakukan saat hearing di DPRD Kota Jambi.
“Iya memang, tapi kita liat nantilah, saat hearing di DPRD,” pintanya.
Kata Syaiful Huda, porses penetapan SK itu, kalau berdasarkan aturan, proses pengajuan memang dari Dinas Pendidikan, di BKD sifatnya hanya menerbitkan SK. Dirinya tidak merasa mengirim data daftar susulan nama Kepala Sekolah.
“Kira-kira prosesnya seperti itu. Perubahan itu sebenarnya bisa saja. Tapi sebenarnya harus ada usulan dari Dinas Pendidikan juga. Usulan kita 52,” akunya.
“Dewan juga mempertanyakan hal tersebut kepada Saya. Saya jawab apa adanya,” ujarnya.
Sementara itu, Subhi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, tidak mau berkomentar banyak, ia hanya menyebutkan, hal tersebut sebenarnya sudah dijelaskan oleh Walikota.
“Dak usahlah buat konflik lagi, itu kan sudah di jawab Pak Wali,” singkatnya.
Abdus Somad, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyiapkan waktu untuk memanggil Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah terkait permasalahan itu. Dia mengaku bingung adanya perbedaan data itu.
“Nanti akan terungkap juga. Siapa yang bermain,” pungkasnya.
(hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: