Taspen Sosialisasi Ke Peserta Aktif Dan Pensiunan
JAMBI - Sesuai surat dari Direktur Sistem Perbendahaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI Nomor:S-3205/PB/2016 tanggal 14 April 2016, dinyatakan bahwa masih banyak pertanyaan dan surat permintaan manfaat pensiun sekaligus yang didampikan oleh pegawai aktif maupun pensiunan PNS, Prajurit TNI/anggota Polri kepada Kementrian Keuangan.
Sehubungan itu, PT Taspen (Persero) Cabang Jambi, melakukan sosialisasi kepada PNS aktif dan pensiunan menjelaskan, berdasarkan Peraturan dan Perundang-Undangan Peraturan Manteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.010/2010 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan No 343/KMK.017/1998 tentang iuran dan manfaat pensiun, yang pengaturannya ditujukan untuk dana pensiun, bukan untuk mengatur pensiun PNS, maupun Prajurit TNI/Anggota Polri.
Bambang Nurcahyono, SE, Pimpinan PT Taspen (Persero) Cabang Jambi, menjelaskan bentuk dana pensiun terdiri dari dua, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK didirikan oleh pemberi kerja (swasta atau BUMN) untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. DPLK didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Keanggotaan Dana Pensiun tersebut bersifat sukarela atau tidak wajib.
“Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya mengatur perubahan batas usia pensiun bagi PNS dan tidak mengatur mengenai adanya pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS,” ungkapnya.
Oleh karena itu, jelasnya, masyarakat luas dihimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap upaya oknum yang menjanjikan akan mengurus pembayaran manfaat pensiun PNS sekaligus yang jumlahnya relatif besar, dengan meminta imbalan dalam membantu proses pencairannya. Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada aparat hukum atau mengkonfirmasikan kepada Kantor Cabang PT Taspen (Persero) cabang Jambi, Jalan Selamet Riyadi-Broni Jambi 36122. Telp ( 0741) 64520,64583.
(yan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: