Ade Utama DPO
SUNGAIPENUH- Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Rabu (18/5) kemarin menetapkan Ade Utama terdakwa kasus Bansos Kerinci 2008 kedalam Daftar Pencairan Orang (DPO). Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo dikonfirmasi mengatakan bahwa Ade Utama yang juga ketua Nasdem.Sungaipenuh telah ditetapkan DPO. \"Mulai hari ini kita keluarkan DPO,\" ujar Kajari.
Pihaknya sebelumnya sudah berupaya mencari yang bersangkutan dirumahnya, dirumah orangtuanya dan adiknya, namun tidak ditemukan.\"Kata isterinya dia sudah bekerja di Papua, tapi saya tidak percaya,\" ucapnya.
Pihaknya pun akan terus mencari keberadaan Ade Utama. Bahkan pihaknya akan melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan. \"Kita himbau agar menyerahkan diri, daripada dijemput paksa, seperti Irmanto,\" tegasnya. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: