>

Aniaya Istri, Misnadi Dicokok

Aniaya Istri, Misnadi Dicokok

JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura akhirnya berhasil meringkus Misnadi (28) pelaku penganiayaan terhadap istrinya Lia Marleni (27).  Tersangka diringkus pada Selasa (17/5) lalu. 

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan sebelumnya pelaku sempat melarikan diri luar kota. \"Setelah hasil penyelidikan diketahui pelaku kembali ke Jambi kemudian kita lacak dan melakukan penangkapan,\" kata Bastari, Rabu (18/5).

Dijelaskan Bastari, saat petugas melakukan penangkapan sempat terjadi perlawanan dari tersangka. Namun atas kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan. \"Ketika dilakukan penggeledahan didapati sebilah pisau yang diselipkan tersangka di pinggangnya,\" jelasnya.

\"Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,\" tandasnya.

Sementara itu, Misnadi mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya tersebut karena banyaknya masalah yang dihadapinya. \"Gara - gara masalah hutang. Apalagi pas saya balek kerjo orang rumah belum beres - beres jadi emosi,\" kata tersangka saat dijumpai di Mapolsek Telanai.

Diakui tersangka, selama pelarian dia sering berpindah - pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. \"Saya lari ke rumah - rumah kawan lah,\" pungkasnya.

(cok)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: