>

Polair Amankan 40 Ton Bawang Ilegal

Polair Amankan 40 Ton Bawang Ilegal

Penyelundupan di Perairan Jambi Marak 

 

JAMBI - Penyelundupan barang ilegal di wilayah Perairan Jambi kian marak. Bahkan, saat ini Polisi Perairan Polda Jambi sudah mengamankan sedikitnya 40 ton bawang merah ilegal. Bawang ini diselundupkan dari luar negeri. 

Waka Polda Jambi, Kombes Pol Nugroho Aji yang didampingi Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yossi Muhamartha, mengatakan, selama 2016 sudah empat kasus penyelundupan bawang merah yang berhasil diungkap. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan di wilayah perairan Tanjab Barat dan Tanjab Timur. 

\"Dari empat kasus yang diungkap, jumlahnya kurang lebih 40 ton,\" ujar Kombes Pol Nugroho Aji, kepada wartawan saat pres release penangkapan barang selundupan, kemarin (1/6). 

Dalam pres release yang dilakukan di Pelabuhan Pasir, Kasang, Kota Jambi, kemarin disampaikan bahwa anggota Polair berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan sepeda, karpet dan barang elektronik yang tidak dilengkapi dokumen. 

Barang ilegal ini diamankan Senin (30/5) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Perairan Kuala Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi. 

\"Ini diamankan saat tim gabungan dari Markas Unit Nipah Panjang dan Tim Lidik Subdit Gakkum melakukan patroli dengan menggunakan Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP. XXVI - 2009,\" ujar Kombes Pol Nugroho Aji.  

Lanjutnya, barang tersebut diamankan dari KM Aneka Ria GT 4 berbendera Indonesia yang dinakhodai Abdul Basir. Kapal ini berlayar dari arah Batam yang sebelumnya dari Malaysia. Total barang bukti yang diamankan yakni 200 karung bawang merah ilegal, sepeda 50 unit, kasur 6 buah, karpet 50 ikat, lemari kayu 2 unit, lemari besi 2 unit, TV 29 inc 3 unit. 

Untuk bawang merah, sambungnya, disembunyikan di dalam palka kapal yang diatasnya dimuat sepeda, karpet, kasur dan lemari. Ini terbongkar setelah anggota Polair melakukan pemeriksaan isi kapal. 

Atas perbuatannya, Abdul Basir selaku nakhoda terancam Pasal 31 Ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan dan pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, serta pasal 102 huruf a dan b UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. 

\"Untuk pemilik barang masih dalam pengembangan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai aturan,\" tegasnya. 

Dia menegaskan, pihaknya terus melakukan patroli di wilayah perairan. Terlebih lagi, mendekati Ramadan. Selain itu juga, pemberantasan aksi penyelundupan merupakan atensi dari Kapolri dan Presiden RI.

\"Komitmen polda jambi akan menindak tegas. Ini kebijakan pemerintah dan Kapolri,\" tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: