Maling Motor, Dua Sekawan Diringkus
JAMBI - Bayu Nugraha (31) warga Desa Telentam, Kacamatan Tabir, Kabupaten Merangin dan Aji Pratama (20) warga H Kamil, RT 12, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Telanaipura. Dua sekawan ini ditangkap karena mencuri motor.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Bastari melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Budianto, mengatakan, kedua pelaku beraksi beberapa hari yang lalu di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Telanaipura.
“Korban bernama Novrison berkunjung ke rumah temannya. Motor diparkir di teras rumah,” ujar IPDA Imam, kepada wartawan kemarin (1/6).
Sekitar pukul 22.00 WIB, sambungnya, kedua pelaku datang dan masuk ke dalam pagar. Dengan menggunakan kunci T, motor Yamaha Vixion milik korban dibawa kabur. Menurutnya, kedua pelaku memang sengaja beraksi di malam hari karena suasana yang sepi.
\"Kalau beraksi malam hari, keberadaan kedua pelaku juga samar - samar karena kondisi malam yang gelap,\" jelasnya.
Lanjutnya, korban yang melihat motornya sudah lenyap langsung melapor ke Polsek Telanaipura. Setelah menerima laporan, sambungnya, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di rumah tersangka Aji di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Tidak menunggu lama, keduanya langsung diringkus.
“Tidak ada perlawanan saat keduanya ditangkap,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, 1 unit kunci T, 1 STNK atas nama Indriati, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang merupakan sarana pelaku.
\"Hasil pemeriksaan kedua tersangka baru satu kali melakukan aksinya dan tidak terkait tindak pidana lain, namun masih kita kembangkan lagi,\" tandasnya.
Kepada wartawan, tersangka Bayu mengaku Dia dan Aji merupakan rekan sepekerjaan di salah satu perusahaan sawit di Jambi. Dalam beraksi pun mereka membagi tugas.
\"Aji yang ngincar, aku yang beraksi ngambek motor tuh,\" kata Bayu.
Rencananya sepeda motor hasil curian tersebut tidak akan dijualnya, melainkan akan dipakai berdua untuk sarana pergi ke tempat kerja.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: