>

Pemilik Daging Babi Dibebaskan

Pemilik Daging Babi Dibebaskan

JAMBI-  Pasca penggerebekan gudang penyimpanan daging babi ilegal sebanyak 4 ton yang dilakukan oleh Walikota Jambi, H. Syarif Fasha bersama pihak Polresta Jambi , Sabtu lalu (11/6), di kawasan Mayang, delapan orang pemilik daging babi tersebut dibebaskan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, pihaknya kini masih terus melakukan penyelidikan. Disampaikannya, dalam pengamanan itu, hanya barang bukti yang dapat diamankan.

“Masalah itu masih dalam pemeriksaan kita, dan para pemiliknya yang sebanyak delapan orang itu tidak kita lakukan penahanan karena ancaman pasal dibawah 3 tahun,\" katanya, dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (12/6).

Sebelumnya, gudang penyimpanan daging babi sebanyak 4 ton yang berhasil digerebek berdasarkan laporan yang diterima Pemerintah Kota Jambi tentang adanya adanya daging babi siap edar. Bahkan, di lokasi itu juga dilakukan transaksi jual beli daging babi tersebut.

Toap Nababan, pemilik gudang daging babi illegal, mengaku, jika daging babi itu akan diedarkannya ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Jambi dengan harga Rp 18 ribu per kilogramnya. Ia juga menjelaskan, jika babi hutan itu didapatkannya oleh sekelompok pemburu dari Perbankin.

(cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: