Tujuh Warga Bungo Diciduk
Saat Akan Melakukan Aktifitas PETI
SAROLANGUN- Tujuh orang warga Bungo, harus berurusan dengan aparat Polres Sarolangun. Pasalnya, ketujuh orang dengan inisial, AN (38), WN (30), MF (41}, AND (29), IK (35), UN (27) dan AI (20) tersebut diketahui hendak melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Limun.
Informasi yang diperoleh, penangkapan ketujuh orang ini bermula saat anggota Sat Lantas Polres Sarolangun melaksanakan apel pagi dalam rangka pengaturan lalu lintas di seputaran kota Sarolangun, Minggu (12/6) sekitar pukul 07.30 WIB.
Di salah satu persimpangan lampu merah, petugas melihat satu unit mobil Suzuki APV DLX MT Nopol BH 1396 LP berhenti di tengah jalan. Saat itu, tiga orang penumpangnya turun untuk mendorong mobil tersebut.
Melihat kejadian itu, karena takut menghambat arus lalu lintas, anggota Sat Lantas Polres Sarolangun turut membantu mendorongnya ke pinggir jalan. Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP yang kebetulan melintas lantas memerintahkan anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan itu.
Saat dilekukan pemeriksaan, tidak ditemukan senjata tajam maupun barang berbahaya lainnya. “Namun saat sopirnya dimintai keterangan, mereka mengatakan ingin ke Sungai Dingin Limun, untuk melakukan aktifitas PETI,”ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun, IPTU Dimas Arki.
Mendengar pengakuan supir tersebut, sambung Dimas, pihaknya langsung mengamankan supir berikut enam orang penumpangnya. Begitu juga dengan kendaraan yang digunakan mereka. “Mereka diperiksa lebih lanjut oleh unit Tipiter kita,”jelas Dimas.
Namun ketujuh orang tersebut hanya diberikan sangsi teguran dan diarahkan kembali ke Bungo. Mereka juga diminta membuat surat peryataan agar tidak melakukan aktifitas PETI di wilayah Kabupaten Sarolangun.
“Apabila ditemukan mendompeng atau PETI bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini kami lakukan demi memutus mata rantai aktipitas PETI,” pungkasnya.
(dez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: