Barang Belum Datang, Pencairan 100 Persen
JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan pemeriksaan terhadap bendahara pembantu pengeluaran RSUD Raden Mattaher Jambi atas nama Ahmad Noval, belum lama ini. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan RSUD Raden Mattaher tahun 2015.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, kepada Ahmad Noval, penyidik menggali informasi terkait bagaimana proses pencairan bisa dilakukan 100 persen. “Bagaimana kegiatan tersebut, barang belum datang seluruhnya tapi tetap bisa dibayarkan 100 persen,” sebutnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher tahun 2015. Dikatakannya, pihaknya sudah meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu KPA, ketua panitia penerima barang dan Pejabat Pelaksana Direktur RSUD Raden Mattaher.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap rekanan, belum dilakukan. Untuk diketahui, ada 100-an item Alkes dalam pengadaan Alkes 2015 dengan anggaran Rp 3 miliar itu. Dan, dari seluruh item tersebut ada yang sama dengan alat kesehatan yang sudah ada.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: