Oknum PNS Dititip ke Lapas
JAMBI – Muhari (45), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pasar Kota Jambi, yang terjerat kasus penipuan calon PNS dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Jambi. Penitipan ini dilakukan penyidik Polsek Jambi Timur untuk proses pemberkasan.
“Sekarang tersangka Muhari sudah kita titipkan ke Lapas Jambi,” ujar Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari, saat dikonfirmasi, kemarin (19/6).
Sementara itu, terkait dengan berkas yang bersangkutan hingga kini masih dalam proses. Beberapa waktu lalu berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
“Sekarang penyidik masih menunggu berkas yang lagi diteliti JPU,” jelasnya.
Nantinya, kika berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.
Untuk diketahui warga Komplek Barcelona Blok V6, RT 8, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, ini menipu korban dengan menjanjikan bisa bekerja menjadi tenaga honor di lingkungan dinas Pemerintahan Kota Jambi.
Kepada awak media, tersangka belum lama ini mengaku nilai yang telah memperoleh uang sekira Rp 105 juta dari aksinya tersebut. Dirinya sudah menipu sebanyak 10 orang korban sejak 2015 lalu. Nilai paling rendah dari penipuan tersebut senilai Rp6 juta hingga Rp16 juta yang paling tinggi.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun karungan penjara.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: