>

Rampok Lintas Provinsi Dibekuk

Rampok Lintas Provinsi Dibekuk

Hendak Beraksi di Kumpeh

 

JAMBI - Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berhasil meringkus 4 komplotan rampok lintas Provinsi. Mereka ditangkap saat hendak beraksi. 

Keempat perampok tersebut yakni Indra Gunawan (26), Nurmansya (23), Riko (21) dan Arsya (26) warga asal Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan. 

Menurut informasi, keempatnya dibekuk Jumat (24/6) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Lorong Bumi Rejo, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarajambi.

Kasudit Jatanras Krimum Polda Jambi, AKBP Yoga Yulian, membenarkan pengkapan tersebut. Disebutkannya, keempat pelaku kini sudah diamankan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang mencurigakan. 

\"Kemudian ditelusuri dan dilakukan penangkapan dari keempatnya,\" sebutnya. 

Dari pengakuan mereka, sambungnya, empat pria tersebut mengaku berencana beraksi di kawasan Kumpeh. Modusnya, satu orang mengintai calon korbannya terlebih dahulu, lalu tiga orang lainnya dari Bayung Lincir langsung ke Jambi untuk beraksi pada malam hari.

\"Otaknya adalah si Indra. Dia ini yang mengajak mereka merampok. Indra sudah mengincar calon korbannya di Kumpeh,\" terangnya.

Hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Indra merupakan pelaku pembegalan terhadap pengendara motor di wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muarajambi pada 18 Mei 2016 lalu. Kala itu korbannya dua oran wanita. Keduanya ditodong, kemudian sepeda motornya dilarikan. 

\"Korban dicegat di tengah jalan. Karena kasus ini, Indra kita limpahkanke Polsek Sungai Bahar penanganannya,\" bebernya.

Selain keempat pria tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti tiga bilah pisau, satu buah kunci T dan satu unit motor Suzuki Satria tanpa nomor polisi. Setelah dicek, ternyata itu hasil kejahatan di Sungai Bahar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: