>

Spesialis Rampok Nasabah Bank Didor

Spesialis Rampok Nasabah Bank Didor

 JAMBI - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, Sabtu (23/7), berhasil menangkap tersangka spesialis perampokan nasabah bank. Dia R (30), warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, penangkapan tersangka sekitar pukul 22. 30 WIB. Tersangka terakhir beraksi di depan Mall Kapuk, Kecamatan Pasar Jambi. \"Tersangka diringkus unit Buser Polresta di rumahnya, di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura,” katanya, Minggu (24/7).

Polisi, katanya, terpaksa menghadiahinya dengan timah panas karena berusaha melawan saat diamankan. “Dalam peringkusan itu, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di bagian kaki karena ingin mencoba melawan petugas,” sebutnya.

Dijelaskan Bernard, komplotan pelaku berjumlah tiga orang. Selain R yang diringkus Polresta Jambi, satu pelaku inisial P juga diringkus Polres Merangin. \"Satu rekan mereka sekarang masih menjadi DPO,\" jelasnya.

Adapun modus para pelaku, sambung Bernard, dengan menebar paku di jalan. Ketika ban kendaraan korban kempes dan korban turun, saat itulah para pelaku beraksi. \"Komplotan ini beda dengan kelompok yang ditangkap Polda Jambi beberapa waktu lalu,\" terangnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan apakah komplotan ini juga yang beraksi menjambret tas nasabah Bank BTN, Kecamatan Jelutung. \"Kemungkinan ada tapi masih kita kembangkan,\" tandasnya.

Sementara itu, R kepada awak media mengaku bahwa dia sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan. Namun karena terpengaruh rekannya, dia nekat merampok. \"Terpengaruh kawan, saya liat dia sukses dan saya tergiur. Rencannya mau bikin kebun,\" akunya.

Dijelaskanya, dari aksi terakhir yang dia lakukan bersama komplotannya, R mendapat bagian sebesar Rp 5 juta. \"Uangnya dipakai untuk makan dan bayar hutang,\" pungkasnya.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor yang menjadi sarana pelaku. Selain itu, sebuah Samurai dan kunci T juga diamankan. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

(cok)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: