Robin Didakwa Pasal Berlapis
![Robin Didakwa Pasal Berlapis](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
JAMBI- Riki Wiliam alias Robin, terdakwa kasus narkotika yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, beberapa waktu lalu, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan Rabu (26/7) di Pengadilan Negeri Jambi.
Selain Robin, dua terdakwa lainnya yang merupakan kaki tangan Robin yaitu Ahmad Yani alias Gentong dan Andi Kurniawan juga menjalani sidang perdana. Robin didakwa pasal berlapis.
Dalam dakwaannya, Zuhdi, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Robin didakwa Pasal 114 dam Pasal 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman 15-20 tahun. Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Barita Saragih, kedua terdakwa lainnya yaitu Ahmad Yani dan Andi Kurniawan didakwa Pasal 112 dan 127 Undang-undang narkotika.
Usai JPU membacakan dakwaan, terdakwa Robin melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke rumah sakit karena terjatuh di Lapas. \"Kaki saya bengkak dan gigi saya sakit,\" sebut terdakwa Robin, kepada majelis hakim.
\"Harus ada surat keterangan dari dokter. Selama dokter di klinik Lapas bisa memangani tidak apa-apa. Tidak perlu spesialis,\" jawab Barita Saragih.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Robin, bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, beberapa waktu lalu, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (29/6).
Pelimpahan tahap dua, tersangka berserta barang bukti narkotika jenis sabu 7 ons dilakukan di gedung Kejati Jambi. Selanjutnya, tersangka dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Penangkapan ketiga terdakwa ini berawal dari tertangkapnya seorang pemakai.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: