>

Dua ABG Diringkus saat Transaksi Ganja

Dua ABG Diringkus saat Transaksi Ganja

MERANGIN – Dua orang Anak Baru Gede (ABG), Saipul Anwar alias Ipul (18), warga Desa Plangki, Kecamatan Batang Mesumai dan Hendra alias Joni (16), warga Desa Nilau, Kecamatan Sungai Manau diringkus polisi. Keduanya tak berkutik ketika anggota Resnarkoba Polres Merangin mendapati keduanya tengah bertransaksi narkoba jenis Ganja di kediaman tersangka Saipul, Senin (25/), sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain mengaman tersangka, aparat juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 7 bungkus ganja siap edar, tiga buah korek api, satu unit Hp Nokia, dan uang sebesar Rp 450 ribu dari tangan pelaku. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah Saipul sedang ada transaksi narkoba.

Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolres Merangin untuk ditindaklanjuti. Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan penangkapan dua tersangka. \" Berdasarkan informasi dan kerjasama  dengan masyarakat, kami kembali berhasil meringkus dua remaja yang diduga pelaku narkoba,\" ungkap Kapolres.

Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 111, dan 112,  tentang penyalahgunaan narkotika ancaman pidana diatas lima tahun penjara. \"Tersangka dikenakan Undang-Undang tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancama diatas lima tahun penjara,\" pungkasnya. 

(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: