4 Oknum Polisi Dibekuk Propam Polda Jambi
JAMBI - Penyalahgunaan narkotika kian memprihatinkan. Pelakunya bukan hanya kalangan masyarakat biasa. Bahkan, oknum aparat ikut terlibat dalam pengaruh barang haram ini.
Kasus ini terjadi di Tebo. Empat oknum anggota Polres Tebo, diamankan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.
Penangkapan dilakukan Rabu (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Keempatnya yakni Bripka AP, Bripka BS, Brigadir YN dan Brigadir A. Mereka diamankan sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut informasi, mereka dibekuk saat mengkonsumsi sabu di kos Bripka BS. Penangkapan dipimpin Ipda Dasep.
Belum diketahui kronologis penangkapan secara rinci. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Dover saat dihubungi via ponselnya baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum ada respon.
Sementara, Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, empat oknum tersebut sudah diamankan di Polda Jambi.
\"Iya. Sekarang masih pemeriksaan,\" ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kemarin (27/7).
Menurutnya, keempat oknum tersebut sejauh ini masih diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. \"Masih diduga ya,\" singkatnya.
Pengamat Sosial Provinsi Jambi, Bahren Nurdin mengatakan, banyaknya kasus yang melibatkan aparat kepolisian belakangan ini menjadi tanda tanya baginya. Ia menilai, ada yang salah dalam proses seleksi yang dilakukan panitia ketika menerima anggota kepolisian.
“Yang jadi pertanyaan bagaimana panitia seleksi,” jelasnya. Kata dia, kasus perselingkuhan yang menyeret Kasat Lantas Polres Muaro Jambi itu sangat mencoreng institusi kepolisian. Ditambah lagi kasus narkoba yang melibatkan 4 Polisi di Kabupaten Tebo.
“Selingkuh dan narkoba, mereka harus dipecat sebagi Polisi, ini pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan,” akunya.
Dia mengharapkan, unutk penerimaan anggota kepolisan yang baru, panitia penemrimaan harus melalui seleksi yang baik agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. “Atasan juga harus mantau bawahannya,” pungkasnya.
(pds/bjg/nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: