>

Mantan Sekda Sarolangun Divonis 2 Tahun

Mantan Sekda Sarolangun Divonis 2 Tahun

JAMBI – Mantan Sekda Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan PNS Sarolangun, divonis 2 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kemarin (27/7).

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan.

Menurut Majelis, HBH tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia hanya melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jababatan yang ada padanya, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Mantan Sekda, yang juga Mantan Wakil Bupati Merangin ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3.

\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana 2 tahun,\" ujar Hakim Ketua, Barita Saragih.

Putusan berat dijatuhkan kepada terdakwa Ade Lesmana Syuhada (ALS). Direktur PT Nura Unggul Abadi (NUA) selaku rekanan dalam pembangunan perumahan PNS Sarolangun ini divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Lesmana Syuhada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5  tahun), denda 200 juta, 6 bulan,” ujar Barita, membacakan putusan.

Tidak hanya itu, terdakwa ALS yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 12,9 Miliar. Namun oleh majelis hakim, diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 20 Miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 tahun.

Sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut, Ade disebut telah melakukan tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa telah mengagunkan sertifikat tanah milik perintah.

Atas putusan ini, terdakwa melalaui penasehat hukumnya, langsung menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding,” kata Suhairi, penasehat hukum terdakwa ALS.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: