IR Curangi Isi Gas 12 Kg, Dibekuk di Tungkal Ulu
![IR Curangi Isi Gas 12 Kg, Dibekuk di Tungkal Ulu](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/2017/08/02/34gas.jpg)
JAMBI - Seorang warga Kota Jambi berinisial IR (31), dibekuk anggota Polres Tanjab Barat. Pria paruh baya ini diamankan karena curangi isi gas ukuran 12 Kg.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, melalui Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/A-69 /VII/2017/res tjb brt/SPKT tertanggal 29 Juli 2017.
\"Sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat,\" ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada harian ini, kemarin (1/7).
Kata Dia, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (29/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan berawal dari anggota Polres Tanjab Barat melaksanakan patroli melihat pelaku sedang mengangkut gas LPG 12 Kg dengan menggunakan mobil Grand Max Pickup.
Pada yang bersangkutan berhenti di depan ruko, langsung didatangi dan penimbangan dan ternyata isi gas tersebut tidak sesuai ukuran, takaran, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya.
\"Saat penangkapan langsung dilakukan koordinasi dengan Disperindag,\" jelasnya.
Barang bukti diamankan yakni 37 buah tabung gas 12 Kg. Dari hasil pemeriksaan Disperindag Provinsi Jambi, ada 31 tabung gas yang tidak sesuai, 5 sesuai dan 1 tidak dapat diidentifikasi karena keterangan berat sudah tidak terbaca.
Tersangka diduga melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. \"Kasus ini juga masih dikembangkan,\" tandas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: